Gagal, Caleg Minta Warga yang Tinggal di Lahannya untuk Pergi
Gagal, Caleg Minta Warga yang Tinggal di Lahannya untuk Pergi. Dugaan warga setempat, perintah kosong tanah tersebut dilakukan oleh caleg itu, dikarenakan tidak memperoleh suara dan gagal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Diduga gagal dalam pesta demokrasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, seorang calon anggota legislatif memerintahkan warga pesisir Pantai Kimindores, Kelurahan Sapordanco, Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat untuk mengosongkan lahan miliknya.
Perintah tersebut disampaikan dengan papan yang bertuliskan 'bagi yang tempati pantai Kimindores segera dikosongkan batas waktu akhir bulan ini' yang ditancapkan di lokasi Pantai Kimindores beberapa hari setelah pencoblosan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dugaan warga setempat, perintah kosong tanah tersebut dilakukan oleh caleg itu, dikarenakan tidak memperoleh suara dan gagal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua RT 01 Kelurahan Sapordanco Kimindores, Sidik Macap, di Waisai, mengakui bahwa pesisir Pantai Kimindores yang diperkirakan ditempati 20 gubuk kepala keluarga adalah lahan milik caleg tersebut.
Menurut dia, papan perintah kosongkan tanah diduga dipasang oleh caleg satu minggu setelah Pemilu Legislatif 17 April 2019. Hingga kini, kata dia, warga setempat belum mengetahui alasan pasti yang bersangkutan memerintahkan warga kosongkan lahan. Namun warga menilai ada kaitannya dengan Pemilu 2019 karena yang bersangkutan adalah caleg.
"Warga setempat pun pasrah jika memang harus tinggalkan lokasi tersebut sesuai waktu yang disebutkan pada papan imbauan tersebut, sebab yang punya tempat adalah oknum caleg itu," ujar dia, seperti dilansir Antara, Minggu (28/4).
Baca juga:
Gagal Pileg, Caleg di NTT Tutup Pasar dan Akses Jalan Warga
Caleg Milenial yang Gagal di Pemilu Tidak Luput dari Ancaman Depresi
Imbas Foto Tertukar, Caleg di Wonogiri Meradang dan Dukun Bertindak
Diusir Caleg Gagal, Warga Kolaka Utara Angkat Kaki dan Rumah
Caleg Stres di Pekanbaru Bisa Berobat pakai BPJS