Gagal Gelar Pemilihan Suara Lanjutan, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
Kasus ini dilaporkan Bawaslu Palembang karena diduga melakukan pelanggaran berupa gagal menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL) untuk pemilihan presiden di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. Alhasil, banyak pemilih tak bisa mencoblos.
Selain YO, empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu. Artinya, seluruh komisioner yang berjumlah lima orang itu diduga melakukan pelanggaran hukum.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengungkapkan, kasus ini dilaporkan Bawaslu Palembang karena diduga melakukan pelanggaran berupa gagal menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL) untuk pemilihan presiden di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. Alhasil, banyak pemilih tak bisa mencoblos.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
Laporan dibuktikan dengan nomor: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei 2019. "Iya lima komisioner KPU Palembang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Didi, Sabtu (15/6).
Kelima tersangka adalah Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI. Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik melakukan gelar perkara pada 11 Juni 2019.
"Mereka tidak ditahan, tapi terus diperiksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menambahkan, pihaknya turut memeriksa Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana dan anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya, mereka diperiksa sebagai saksi mulai pukul sepuluh pagi tadi. Ini terkait lima tersangka," kata dia.
Sebelumnya, diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.
YO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim tertanggal 11 Juni 2019 yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara yang juga selaku penyidik Gakkumdu. Penetapan tersangka sesuai penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.
Dalam surat itu disebutkan, YO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. YO dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
Ketua KPU Palembang Klaim Sudah Jalankan Prosedur
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Pemilu. Penetapan itu direspons dingin Ketua KPU Palembang Eftiyani.
Menurut Eftiyani, pihaknya sudah melakukan mekanisme dan prosedur pemilu dengan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk pilpres di 13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April lalu.
"Kami lakukan sesuai prosedur dan mekanisme pemilu. Kami juga konsultasi dengan KPU Sumsel sebagai atasan kami," ungkap Eftiyani, Sabtu (15/6).
Dia menjelaskan, pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar PSL di 70 TPS. Dari identifikasi, hanya 13 TPS diterima dan 57 TPS batal dilakukan lantaran warga enggan mengikutinya.
"Sudah dilakukan identifikasi, tapi hanya 13 TPS digelar PSL. Kami tidak berniat sedikitpun untuk menghilangkan hak suara warga," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. "Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses hukum," tegasnya.
Baca juga:
Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka
Pengawas TPS di Solo yang Meninggal Terima Santunan Rp36 Juta dari Bawaslu
Ketua MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres: Semua Bergantung Allah
Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Bisa Lebih Cepat dari Jadwal
Singgung Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Minta Pengusaha tetap Fokus Bekerja
Wali Kota dan Bupati Malang Kompak Minta Warganya Tak Ke Jakarta Hadiri Sidang MK
BPN Dinilai Salah Alamat Minta MK Hentikan Semua Komisioner KPU