Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) EG dijebloskan ke penjara diduga terlibat dalam kasus penipuan. Tak tanggung-tanggung, ia merugikan koleganya sebanyak Rp1,7 miliar.
- Moro Kogoya Panglima Perang Suku Dani Bingung Diajak Belanja Baju di Mal Bareng Prajurit TNI
- Sekjen Hasto: Gibran Sudah DiGolkarkan, Sudah Bukan Keluarga PDIP
- MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
- Gagal Bertemu Bupati Sukoharjo, Pria Misterius Tenteng Pedang Cari Gibran dan Megawati
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, tersangka EG melakukam penipuan terhadap koleganya, mantan Presiden Lions Club Maryani Kurniawan. Perkara ini sebelumnya diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan ditetapkan tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2023.
"Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan, tersangka EG kami tahan, dititipkan di Rutan Pakjo Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (11/10).
Dia menjelakan, EG yang merupakan Ketua Kadin periode 2015-2020 itu terjerat hukum setelah ia mendatangi kantor korban di Palembang pada 4 April 2014. Tersangka meminjam uang Rp1,7 miliar dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian setelah ia mencairkan uang di bank.
Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi. Namun setelah korban mengecek langsung ke bank, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka.
Korban kaget mendapat informasi dengan rekannya bahwa tersangka kerap menipu koleganya, baik di Palembang, Bandung, maupun di Jakarta. Kepiawaian tersangka untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri. Terlebih ia menjabat
Ketua Kadin Indonesia sehingga dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji manis.
Akhirnya tersangka melaporkan EG ke Polda Sumsel sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 Januari 2022. Kejati Sumsel segera menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Secepatnya kita serahkan agar cepat disidangkan," pungkas Vanny Yulia Eka Sari.