Gagal Memerkosa, Paman Suwito Bunuh Keponakan di Dalam Parit
Kasus penemuan jenazah perempuan bernama Eka Pratiningsih (20) di parit, Palangka Raya, Kalimantan Tengah terungkap. Korban dibunuh oleh pamannya bernama Suwito Widadno (55). Sebelum membunuh, pelaku sempat berusaha memerkosa keponakannya tersebut.
Kasus penemuan jenazah perempuan bernama Eka Pratiningsih (20) di parit, Palangka Raya, Kalimantan Tengah terungkap. Korban dibunuh oleh pamannya bernama Suwito Widadno (55). Sebelum membunuh, pelaku sempat berusaha memerkosa keponakannya tersebut.
"Pembunuh Eka Pratiningsih tersebut tidak lain pamannya sendiri bernama Suwito Widadno (55) warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa (24/9).
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut, sebelum nyawa korban dihabisi pelaku, Kamis (29/8), Eka mengajaknya untuk mencari ikan.
Kemudian korban menanyakan di mana lokasi tempat yang enak mencari ikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan tersebut mengatakan lokasi yang akan dituju adalah di jalan arah ke Kota Banjarmasin.
Setelah mendengar penjelasan pamannya, pada pukul 15.00 WIB pelaku dan korban berangkat dari rumah menuju ke Jalan Sanang berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Setibanya di lokasi, pelaku dan korban masuk ke arah semak-semak menyusuri parit sejauh kurang lebih 500 meter dari pinggir Jalan Sanang. Entah mengapa tiba-tiba sang paman timbul nafsu terhadap keponakannya tersebut.
"Saat itu pelaku mendekati dan berusaha untuk memeluk serta mencium korban dari depan, namun korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia," katanya.
Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku memasukan jenazah korban ke dalam parit. "Jenazah korban ditutupi dahan dan ranting serta dedaunan kering agar tidak ketahuan oleh siapapun," ucap orang nomor satu di Polres Palangka Raya tersebut.
Dari kasus tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KH 2157 NT, satu unit handphone Redmi Note 5A milik korban, helm, tiga baju, bra, celana dan celana dalam yang melekat pada tubuh korban.
Bahkan polisi guna memastikan bagaimana kronologis yang sebenarnya, juga melakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian. Sedangkan korban diperagakan oleh seorang Polwan yang bertugas di Mapolres Palangka Raya.
Atas perbuatannya Suwito Widadno kini mendekam di sel Polres Palangka Raya. Pelaku yang tega membunuh keponakannya sendiri itu juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang tentang Penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. "Kalau ancaman hukuman kurungan penjara dari Pasal 338 tersebut, yakni 15 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Gara-Gara Ban Mobil, Pria di Badung Bunuh Pacar dan Tenggak Racun
Usai Bunuh Pacar, Pria di Bali Bunuh Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat untuk Ibu
Siswa SMA di Malang yang Tusuk Begal karena Bela Pacar Ternyata Sudah Berkeluarga
Fakta Baru Pembunuhan Asih Korban Pesugihan di Lebak
Kesal Istri Diselingkuhi, Juru Parkir Bunuh Pedagang Ikan di Pasar Bogor
Hari-hari Kelam di Kampus Pakistan Usai Seorang Profesor Dituduh Menghina Islam