Gagal tes kesehatan, balonwabup Musi Rawas polisikan dokter RSMH
"Jadi, tidak masuk akal saya dinyatakan sakit, bahkan di tes psikotes," kata dia.
Tak terima dinyatakan gagal dalam tes psikotes saat menjalani tes kesehatan, bakal calon wakil bupati (balonwabub) Musi Rawas, Sumsel, Ngadi, melaporkan salah satu tim dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Moehammad Husin (RSMH) Palembang ke polisi. Ngadi menilai, keputusan itu tak adil dan mengada-ada.
Laporan tersebut disampaikannya langsung didamping kuasa hukumnya, Ashar ke SPKT Polresta Palembang, Senin (10/8). Laporan diterima dengan No LP/B-1745/VIII/ 2015/ Sumsel/Resta.
Kepada petugas, Ngadi menilai ada kejanggalan dari surat yang dikeluarkan tim dokter pemeriksa RSMH Palembang. Sebab, surat hasil tes yang diterimanya itu tertulis tanggal 30 Agustus 2015.
"Surat itu tidak masuk akal. Seharusnya dikeluarkan 29 Juli 2015, bukan 30 Agustus 2015. Ini mengada-ada," ungkap Ngadi, Senin (10/8).
Selain itu, kata dia, dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya tidak layak mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati. Padahal, yang benar adalah KPU.
"KPU yang mengeluarkan layak atau tidak. Bukan Dokter. Tugas dokter itukan cuma memeriksa," kata dia.
Dia menambahkan, selama menjadi anggota DPRD Musi Rawas dua periode, dia mengaku tidak pernah menderita sakit apapun. Bahkan, asuransi kesehatan sebagai anggota dewan juga tidak pernah dilakukan. Namun saat mencalonkan diri sebagai wabup Musi Rawas periode 2015-2020 berpasangan dengan Hj Ratna Mahmud, dia dinyatakan sakit.
"Jadi, tidak masuk akal saya dinyatakan sakit, bahkan di tes psikotes," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan ini dan memanggil pihak terlapor atas nama Alsen Arlan SpB. Jika terbukti bersalah, akan dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kita terima dulu laporannya dan segera diproses," pungkasnya.