Gaji Rp 7 juta tak cukup, sales di Surabaya gelapkan uang orderan
Sales PT Gold Prima ini nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 750 juta, dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Kalau bicara masalah materi, semua orang pasti bilang tak pernah cukup. Meski bergaji tinggi, masih saja korup atau menggelapkan uang perusahaan. Sepetri yang dilakukan Hartono Tanaya, warga Manyar Kartika, Surabaya, Jawa Timur ini misalnya. Pria 46 tahun ini mengaku bergaji Rp 7 juta lebih tiap bulannya, tapi masih butuh tambahan biaya hidup.
Karena alasan tidak cukup itulah, sales PT Gold Prima ini nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 750 juta, dalam kurun waktu hampir satu tahun.
"Tersangka ini bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan emas sudah enam tahun, sebagai sales. Gajinya besar, tapi mengaku masih kurang sehingga berani menggelapkan uang perusahaannya," terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wijanarko, Rabu (22/7).
Modusnya, lanjut dia, tersangka melakukan order barang ke sejumlah toko, tapi tidak memasukkan dalam order perusahaan. Sehingga uang hasil pembayaran sejumlah order itu tidak disetor ke perusahaan.
"Tersangka ini bisa dibilang sukses menjalani profesinya. Selam bekerja di perusahaan emas, dia bisa order barang sampai keluar Jawa, seperti Kalimantan dan Sulawesi," lanjut mantan Kapolsek Tambaksari ini.
Sekitar hampir satu tahun terakhir ini, Hartono tidak pernah menyetor uang hasil penjualan emas-emasnya ke perusahaan.
"Dari hasil audit perusahaan, tersangka sudah tidak setor uang hasil sembilan kali order. Total berat perhiasan yang tidak disetor kurang lebih 1,5 kg. Kalau diuangkan nilainya mencapai sekitar Rp 750 juta," ungkap Wijanarko.
Pengungkapan kasus ini sendiri, masih kata Wijanarko, berdasarkan laporan pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka di rumahnya.
"Dari laporan ini, kita melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya," tandasnya.
Sementara di hadapan penyidik, tersangka mengaku uang haram tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Gaji tujuh juta (Rp 7 juta) nggak cukup. Saya sudah kepepet, jadi uang setoran saya pakai sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari," dalihnya singkat.
Baca juga:
Senin pagi pintu Gereja Tlepok, Purworejo dibakar orang tak dikenal
Pacar disekap, siswi SMK diseret dan diperkosa preman di kebun karet
Curi ransel isi kalkulator, dua pemuda diringkus polisi
Gambit, otak pelaku kriminal di Aceh Timur dibekuk polisi
Kapolda Riau perintahkan tembak di tempat pelaku perampokan bersenpi
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus home industry ekstasi dan pil koplo di Surabaya? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya. Serta tersangka MY, warga Tambaksari Surabaya.