Ganggu penerbangan, TNI minta layangan tak lebih dari 100 M
"Jangan sampai tali layang-layang itu menyangkut di baling-baling helikopter karena itu fatal akibatnya," ujar Wing.
Komando Daerah Militer IX/Udayana mengingatkan penggemar layang-layang di Bali agar tidak bermain layang-layang di atas ketinggian lebih dari 100 meter. Sebab, hal itu dapat mengganggu penerbangan dan pemantauan udara.
"Kami imbau masyarakat apabila dalam menaikkan layang-layang jangan terlalu tinggi melebihi 100 meter," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel (Arm) Wing Handoko, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/6).
Pihaknya tidak melarang masyarakat bermain layang-layang, asalkan tidak melebihi ketinggian di atas 100 meter karena mengganggu penerbangan helikopter dan penerbangan sipil lainnya.
Apalagi, kata dia, saat Pemilihan Presiden 2014 ini kegiatan pemantauan udara yang dilakukan petugas dikhawatirkan terganggu oleh layang-layang.
"Pada masa Pilpres ini petugas melakukan pemantauan melalui helikopter dan itu bisa membahayakan," ujar Wing.
Wing juga mengungkapkan bahwa pada saat Panglima Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Wisnu Bawa Tenaya yang melakukan pemantauan udara menggunakan helikopter saat KTT APEC, helikopter yang ditumpanginya sempat mendarat darurat di Lapangan Niti Mandala Renon karena ada tali layang-layang yang menyangkut di baling-baling helikopter.
"Jangan sampai tali layang-layang itu menyangkut di baling-baling helikopter karena itu fatal akibatnya," katanya.