Ganja 8 Kg pesanan napi Lapas Kerobokan digagalkan, 4 orang dibekuk
Delapan paket ganja kering seberat 8 Kg diamankan Direktorat Narkoba Polda Bali. Barang haram itu dipesan seorang napi Lapas Kerobokan dan dikirim dari Pasuruan, Jawa Timur.
Delapan paket ganja kering seberat 8 Kg diamankan Direktorat Narkoba Polda Bali. Barang haram itu dipesan seorang napi Lapas Kerobokan dan dikirim dari Pasuruan, Jawa Timur.
Menariknya, dalam penangkapan itu tiga orang pengguna juga diringkus karena sedang berpesta ganja. Ironisnya, dua orang di antaranya berstatus sebagai mahasiswa sebuah universitas negeri di Bali.
Empat orang diamankan, yakni Reno Fariki (26), Marfella KW (30), Nyoman Trisna (22) dan Gede Meiga (22). Para pelaku ini diamankan di sebuah indekos di Banjar Pegok Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel).
Dari tangan mereka, petugas kepolisian mengamankan 8 Kg lebih ganja siap edar, satu paket sabu, tiga butir ekstasi, bong dan satu unit mobil.
Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, terungkapnya kurir dan jaringan pengguna narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi berhasil dihimpun anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Dalam penggerebekan terhadap pelaku sedang pesta ganja dan sabu, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkusan besar ganja disimpan di dalam tas.
Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan keseluruhan isi kos-kosan. Tidak sampai di situ, polisi juga menggeledah mobil splaz DK 1140 FY ditemukan 6 bungkusan besar lainnya.
"Total barang bukti hasil penggerebekan terhadap tersangka Reno Fariki sebanyak 8 bungkus yang beratnya 8473,36 gram atau 8 Kg lebih," ungkap Sudjarwoko didampingi Kabid Penmas, AKBP Ni Made Ayus Kusumadewi, Selasa (4/7).
Dalam pengembangan di lokasi, ternyata tersangka baru datang dari Pasuruan, Jawa Timur mengambil ganja tersebut. Sehingga anggota pun mendalami penerima dan pengguna yang berada dibawa jaringan tersangka tamatan SMA ini.
Bahkan tiga orang pria yang tinggal di samping kos-kosan itu merupakan ikut serta membantu tersangka. Sang kurir dijemput di Pelabuhan Gilimanuk oleh ketiga rekannya itu.
Bahkan, berawal dari tertangkapnya ketiga rekannya ini lalu dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka Reno.
"Dari tangan ketiga tersangka ini, anggota mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus linting ganja, daun ganja kering, biji ganja. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan satu paket sabu, tiga butir ekstasi," tuturnya.
Dari pendalaman terhadap kurir, Retno Fariki bahwa ia baru pertama membawa sabu sebanyak itu. Ia diupah Rp 1,5 juta oleh seorang bandar besar di Pasuruan untuk membawa ganja tersebut. Selanjutnya, diletakan di tempat sesuai dengan arahan sang bandar yang tidak dikenalinya itu.
“Kurir tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi via ponsel. Bandar hanya memberitahu lokasi pengambilan saja. Untuk penerimanya di sini (Bali) ada narapidana di LP Kerobokan. Napi ini yang mengendalikan semuanya ,” terangnya.
Belum sempat ganja tersebut diedarkan, tersangka berhasil diamankan. Ia juga mengaku baru pertama kali membawa barang haram itu.
Sebaliknya, ketiga tersangka lain yang diamankan di TKP diketahui hanya ikut membantu menjemput tersangka Retno Fariki ini. Ketiganya merupakan pengguna dan dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
"Untuk tersangka Retno Fariki dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini masih kita kembangkan terkait jaringan ini," terangnya.