Ganjar: Pledoi Andi Narogong & Miryam kan jelas, saya tidak terima jatah e-KTP
Kamis (8/2), Ganjar bersaksi untuk Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai pemberitaan terkait sidang e-KTP telah 'digoreng'. Akibatnya, isi berita dengan judul yang beredar di media massa usai sidang tersebut tidak sesuai. Kamis (8/2), Ganjar bersaksi untuk Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu yang disoroti Ganjar adalah berita mengenai laporan kepada Puan Maharani yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP. Di sebuah media online, disebut Ganjar melaporkan soal e-KTP kepada Puan Maharani.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti menurut Ganjar Pranowo? “KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,” Lebih jauh, Mantan Anggota DPR RI ini menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
"Itu kan berdasar pertanyaan hakim, apa dilaporkan ke fraksi? Saya jawab, ketua fraksi itu tugasnya mengkoordinasikan. Tidak hanya satu isu, tapi semua dilaporkan. Tergantung mekanisme setiap fraksi, kan bisa beda-beda itu. Ada yang dilaporkan, ada yang tidak dilaporkan," jelasnya usai Musrenbang Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bakti Praja, Jumat (9/2). Ganjar menegaskan tidak pernah menyebut nama Puan saat bersaksi.
Meski begitu, Ganjar menyatakan tidak akan memberi somasi terhadap media online tersebut. "Ya tidak perlu somasi. Mungkin nanti kita komunikasi dengan pimpinan media tersebut. Ya meski tidak diplintir, tapi kan kejadiannya tidak seperti itu," jelasnya.
"Ya mungkin kalau enggak digoreng, berita sidangnya tidak asyik," cetus Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga menyoroti judul-judul di media yang dinilainya seolah-olah Setya Novanto menuduh dirinya menerima aliran dana e-KTP. "Pak Setnov itu kan tidak menuduh, tapi menyampaikan berdasar laporan dari Andi Narogong, Miryam, dan bu Mustokoweni," ungkapnya. Ketiga orang tersebut, lanjutnya, menyampaikan ke Setnov bahwa uang jatah untuk anggota dan pimpinan Komisi II sudah diserahkan.
"Tapi dalam pledoi Andi Narogong kan jelas disebut saya tidak kasih ke Ganjar, dalam BAP Miryam yang sudah menyebar itu juga jelas, tidak kasih. Sementara yang bu Mustokoweni, saya katakan pek en wae (buat kamu aja)," ungkapnya.
Ganjar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana e-KTP. "Saya ditanya majelis hakim dan pengacara pak Setnov, dikatakan saya terima uang. Lha dari siapa, siapa yang nuduh, ternyata pernyataan tersebut ditarik lagi," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
(mdk/ded)