Ganjar Pranowo Peringatkan Jajaran Terlibat Kasus Korupsi Bakal Dipecat
Ganjar juga mendukung penuh kepolisian mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memperingatkan jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi. Dia menegaskan, jajarannya yang berani korupsi bakal langsung dipecat. Hal itu disampaikannya saat menanggapi kasus dugaan korupsi Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta.
"Enggak ada ampun buat saya. Jadi kemarin kita juga membriefing temen-temen, enggak ada boleh main-main soal ini. Ketahuan, tak pecat," ujar Ganjar di kantornya, Semarang, Jateng, Kamis (30/12).
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo mulai beruban? Ganjar sendiri mengaku mulai tumbuh uban ketika masih duduk di bangku SMA, pada usia yang belum mencapai 20 tahun.
Baca juga:
13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar Ditahan Polda Sulsel
Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar
KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Pembangunan Dermaga Sabang PT Nindya Karya
Ganjar juga mendukung penuh kepolisian mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut. Dia pun berharap kasus ini segera terbongkar.
"Kita dukung kepolisian, bongkar. Kita enggak akan ragu," tegas Ganjar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dari 2017-2019. Kemudian, Bareskrim juga tengah mengusut kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora.
Dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019 ditangkap anggota Dittipkor Bareskrim Polri. Kedua pelaku berinisial BM dan BS.
Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, BM merupakan mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta. Menurut Cahyono, BM menyetujui kredit diajukan BS selaku BS Direktur PT. Garuda Technology dan mendapatkan fee satu persen dari nilai proyek yang dicairkan BS.
"Dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Cahyono kepada wartawan, Senin (27/12).
Kerugian negara akibat perbuatan BM dalam kasus ini negara dirugikan Rp307.943.784.372. Sementara untuk BS diduga merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
Baca juga:
Kepala Daerah Ingin Nyapres Dinilai Punya Tantangan Setelah Masa Jabatan Habis
Survei PRC-PPI Buat Simulasi 3 Paslon di Pilpres 2024, Siapa Unggul?
Ganjar Optimalkan Mobil Vaksin Untuk Vaksinasi Anak Jalanan
"Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani Pinca Bank Jateng KC Jakarta sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, total sebesar Rp1,6 miliar dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology," ujar.
Sementara kerugian negara akibat perbuatan diduga dilakukan tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp174.447.324.726. Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:
Gubernur Jawa Tengah Ingin Vaksinasi Covid-19 Jangkau Anak Jalanan
Bikin Semangat, Ganjar Pranowo Ceritakan Lagu-Lagu Favoritnya
Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar dan Anies Terus Naik, Prabowo Stagnan
Gubernur Ganjar Antara Senang dan Deg-degan Saat Hotel di Jawa Tengah Penuh
Survei SMRC Desember 2021: Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Berimbang