Ganjar Pranowo: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Aneh
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurutnya, putusan menunda Pemilu tidak masuk akal dan aneh.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurutnya, putusan menunda Pemilu tidak masuk akal dan aneh.
"Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (7/3).
-
Apa harapan Jokowi untuk Pemilu 2024? Jokowi ingin Pemilu Serentak 2024 ini berlangsung jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia (jurdil dan luber) sehingga membawa kegembiraan bagi masyarakat.
-
Kenapa Jokowi ingin Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat? Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap ini betul-betul jadi pesta rakyat, dan juga berlangsung dengan jurdil, luber dan diiktui oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta rakyat. Pesta demokrasi," jelasnya.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kenapa Jokowi meminta Parmusi untuk ikut menjaga kondusifitas pemilu 2024? Kepala negara meminta Parmusi ikut menciptakan situasi kondusif jelang Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
Menurut dia, persoalan penundaan pemilu merupakan ranah Bawaslu. Upaya itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal.
"Kalau tidak salah pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya nggak masuk itu. Maka aneh saja," tegasnya.
Ganjar mengaku sudah bertemu dengan Ketua KPU RI. "Dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Prima. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/yan)