Ganjar soal Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo: Semua Orang Punya Kans
Gibran menyebut, semua warga negara punya kans sebagai bacawapres termasuk Gibran.
Ganjar menilai dorongan terhadap Gibran untuk menjadi bacawapres Prabowo merupakan hak setiap warga negara.
Ganjar soal Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo: Semua Orang Punya Kans
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo angkat suara terkait peluang Wali Kota Solo sekaligus kader PDIP Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto.
Dia menilai, semua warga negara punya kans sebagai bacawapres termasuk Gibran.
"Semua orang punya kans. Ya," kata Ganjar, kepada wartawan, di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
- Gibran Pesan ke Timsesnya: Pastikan Kapal Besar KIM Berlabuh ke Dermaga Kemenangan
- Terungkap, Ini Hal yang Membuat Gerindra Ngotot Jadikan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
- Wajah Tegang Gibran Terima Dokumen Keputusan Rapimnas Golkar Diusung jadi Cawapres Prabowo
- Gibran Muncul di Rapimnas Golkar Usai Didukung jadi Cawapres Prabowo
Lebih lanjut, dia menilai adanya dorongan terhadap Gibran sebagai bacawapres Prabowo juga merupakan hak setiap warga negara untuk ikut dalam pesta demokrasi nanti.
"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi,"
tegas dia.
merdeka.com
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,"
kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10).
merdeka.com
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah',"
ujar Anwar.
merdeka.com
Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada Pilpres 2024. Hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,"
kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10).
merdeka.com