Ganti rugi mulai diberikan, ribuan penumpang dipindah ke Terminal 3
AP memberikan ganti rugi Rp 300 ribu plus 1 kali harga tiket.
Manajemen Angkasa Pura II menemui penumpang Lion Air yang sudah tiga hari terlantar di Terminal 1, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Kepada penumpang, mereka diminta ke Terminal 3 karena proses refund dilakukan di sana.
"Kami fasilitasi ke terminal 3 untuk refund, tolong siapkan tiket, tapi kalau ada yang mau nunggu silakan tunggu, kami akan ganti refund 100 persen pihak Angkasa Pura yang bantu, kami akan talangi dulu," terang Manager Biro Hukum Angkasa Pura II, Dedi Alsubur, di lokasi, Jumat (20/2).
Dalam kesempatan yang sama, Robi Saputra, staf biro hukum AP II mengatakan, fasilitas yang sama juga diberikan untuk penumpang yang sudah memegang tiket tapi belum booking. Termasuk yang sudah telantar 3 hari.
Mendengar arahan itu, penumpang yang kesal mau tidak mau harus menuruti. Mereka naik bus damri yang difasilitasi AP II menuju Terminal 3. Saat ini, tak ada lagi penumpang di Terminal 1. Tapi polisi sambil berjaga.
"Kenapa gak kita dioper ke yang lain aja ya," celetuk penumpang saat akan naik bus.
Baca juga:
Sering delay, rute penerbangan Lion Air perlu dievaluasi
Ini penjelasan Angkasa Pura I soal pesawat Lion Air nabrak burung
Lion Air delay massal, sejumlah penerbangan dari Batam juga ditunda
Kemenhub sebut Lion Air tak jalankan SOP tangani delay penerbangan
Penumpang Lion Air kecewa, refund tiket hanya diganti 10 persen
Pelayanan Lion Air buruk, Menteri Jonan cuma bisa kenakan denda
Angkasa Pura: Selain Rp 300 ribu penumpang Lion dapat 1 kali tiket
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Apa yang terjadi pada penerbangan Batik Air rute Makassar ke Jakarta yang membuat penumpang panik? Dalam video tersebut terlihat pesawat dalam kondisi gelap dan disebutkan sistem air conditioner (AC) juga mati.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan penumpang pesawat Batik Air rute Makassar ke Jakarta mengalami kegelapan dan AC mati? Penumpang Ngamuk Dilansir dari video yang diunggah di akun Facebook Bantampoe, salah seorang penumpang mengaku jika kejadian tersebut terjadi usai pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.