Gara-gara Kartu PKH, Suami di NTT Aniaya Istri Hingga Sekarat
Seorang pria di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur menganiaya istrinya menggunakan tombak hingga sekarat, Selasa (16/8). Kekerasan dalam rumah tangga itu dipicu hanya karena kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Seorang pria di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur menganiaya istrinya menggunakan tombak hingga sekarat, Selasa (16/8). Kekerasan dalam rumah tangga itu dipicu hanya karena kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Peristiwa yang terjadi di Dusun Koloulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur itu berawal ketika korban Rosalinda Abuk (55) marah-marah karena suaminya Severinus Moruk Kehik (52) mengambil kartu PKH, yang selama ini dia pegang.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
Pagi hari pasangan suami istri ini duduk ngobrol di rumah seorang warga bernama Monika Fetok (58). Ikut pula berkumpul saat itu Gabriel Seran (60) dan Frans Moruk (50).
Sekitar pukul 07.00 Wita, warga bernama Gabriel Seran pulang kembali ke rumahnya dan meninggalkan korban, pelaku dan Frans Moruk di rumah Monika Fetok.
Selang beberapa saat pelaku juga pulang ke rumah untuk baring-baring. Saat di dalam rumah, korban datang dan menyampaikan kepada suaminya agar segera pergi dari rumah.
Korban beralasan sudah tidak suka dengan keberadaan pelaku yang menikahinya sejak tahun 2007 silam. Marah karena diusir istrinya, pelaku mengambil sebuah tombak yang tersimpan di rumah.
Melihat suaminya sudah tersulut emosi, korban memilih keluar dari rumah. Pelaku kemudian mengikuti korban sambil memegang tombak dan mengarahkannya tepat ke tubuh korban.
Korban sempat menangkis tombak pelaku sehingga tangannya robek. Pelaku kembali mengambil tombak dan menikam tubuh istrinya sebanyak dua kali.
Usai menikam istrinya, pelaku langsung melarikan diri membawa barang bukti berupa tombak. Korban mengalami luka robek di bagian tangan, dan luka tusuk di bagian tubuh.
Rosalinda kemudian dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit setempat, untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka parah. Warga yang lain pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Raimanuk.
Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto mengatakan, penyidik telah menangani kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan telah mengamankan barang bukti.
"Kita sudah tangani dengan membawa korban ke rumah sakit, mencari tersangka serta barang bukti," jelasnya singkat, Rabu (17/8).
(mdk/bal)