Gara-gara Ogah Diajak Pulang, IRT Tewas Dibantai Suami
Korban tidak mau diajak pulang sehingga terjadi perdebatan antara keduanya. Korban sempat memarahi pelaku sehingga menimbulkan emosi pria yang bekerja sebagai petani itu.
Gara-gara enggan diajak pulang, Sarina (34), tewas dibunuh suaminya, Nurdin (35). Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Pembunuhan itu saat pelaku mencari istrinya yang sedang ke luar rumah, Kamis (12/12) pukul 10.30 WIB. Kemudian bertemu di tempat pemakaman umum di desanya di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Korban tidak mau diajak pulang sehingga terjadi perdebatan antara keduanya. Korban sempat memarahi pelaku sehingga menimbulkan emosi pria yang bekerja sebagai petani itu.
Korban berusaha kabur dan dikejar pelaku sambil mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Seketika, pelaku menghujani tubuh istrinya dengan delapan tusukan hingga tewas.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, tersangka diringkus ketika bersembunyi di dalam hutan. Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dari keterangan tersangka, pembunuhan itu terjadi karena dendam. Namun, dendam yang dimaksud belum diketahui.
"Motifnya karena dendam, tersangka kesal istrinya tak mau diajak pulang, masih kita periksa. Mereka memiliki dua orang anak," ungkap Kurniawi, Jumat (13/12).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara.
"Dari keterangan anaknya, tersangka tempramental, keduanya pernah bertengkar di rumah," katanya.
Baca juga:
29 Saksi Diperiksa, Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Belum Ada Titik Terang
Ibu Kandung di Karawang Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Dituduh Curi Uang, Leo Dihujani Tetangga Bacokan Hingga Tewas
Dendam Paman Dibunuh, Pemuda di Sampang Habisi Tetangga Pakai Raket Nyamuk dan Balok
6 Orang Tewas Saat Insiden Baku Tembak di New Jersey
Nafsu Bejat di Balik Pembunuhan Sadis Siswi SMA Hamil 4 Bulan