Gara-gara sakit, bupati Rina batal ditahan di Rutan Wanita
Karena yang bersangkutan sakit, maka rutan belum mau menahan dia," kata Sugeng.
Gara-gara sakit usai pingsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Selasa (11/11), mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih belum bisa ditahan di Rutan Wanita Semarang. Padahal, pihak kejaksaan setempat sudah mengagendakan adanya eksekusi penahanan terhadap bekas orang nomor satu di lereng Gunung Lawu tersebut, pada hari ini Kamis (13/11).
Seperti diketahui, Rina Iriani tersangkut kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar senilai Rp 11,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jateng, Sugeng Riyanta mengatakan, terdakwa tadi sudah melengkapi berkas administrasi penahanan di Rutan Wanita Semarang. Meski demikian, pihak rutan belum menahan terdakwa dengan alasan masih sakit.
"Karena yang bersangkutan sakit, maka rutan belum mau menahan dia," kata Sugeng, kepada wartawan, di depan Rutan Wanita Semarang, Kamis (13/11).
Sugeng mengungkapkan, mantan Bupati Rina akan dirujuk ke RSUP Dr Kariyadi setelah sebelumnya dijemput dari RS Bhayangkara. "Dari RS Bhayangkara tadi pukul 09.30 WIB dijemput dan diantarkan ke sini selanjutnya dibawa ke RSUP," urainya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rina Iriani, M Taufik menjelaskan, permintaan pemindahan rumah sakit merupakan permintaan dari kliennya langsung. Berkaitan dengan masa perawatan di RSUP Dr Kariyadi, dia menyebut, belum bisa memberikan kepastiannya. Terlebih lagi, Rina masih sakit dan membutuhkan rawat inap.
Pihaknya beralasan, bahwa kliennya sakit keras sehingga harus mendapat perawatan medis secara intensif. "Rumah sakit yang dipilih ini merupakan pilihan dari klien kami," tandasnya.