Gara-gara utang piutang, Han dan AA saling lapor ke polisi
Gara-gara utang piutang, Han dan AA saling lapor ke polisi. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
HWG alias Han menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangan Han guna menanyakan proses kasus dilaporkannya terhadap AA atas dugaan pengancaman, pada 23 Februari 2018, yang tertuang dalam nomor LP/1017/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus.
Han mengatakan, ingin meminta kebijaksanaan pihak kepolisian. Han mengaku, meski laporannya saat itu telah menetapkan pelapor AA sebagai tersangka, namun ia mengaku masih kerap mendapatkan teror dan pengancaman.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
"Kami juga ingin koordinasi minta kebijakan polisi. Pasalnya AA sampai sekarang masih meneror kami. Keluarga saya diancam akan dibunuh. Bahkan berkata tak senonoh terhadap istri saya. Kami jujur jadi takut beraktivitas atas ancaman ini," kata Han, saat ditemui di lokasi, Selasa (3/7).
"Kami minta kalau bisa AA segera ditahan. Kalau tidak, setidaknya kami minta kebijakan polisi. Tolong ambil langkah dalam bentuk apapun untuk memberikan efek jera kepada AA agar pengancaman yang dilakukan kepada kami segera dihentikan. Kami harap ini bisa ditindaklanjuti agar ada jaminan rasa aman bagi kami korban," sambungnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya dilaporkan AA dalam kasus utang piutang. Namun, saat itu korban dan AA sudah melakukan perjanjian hitam putih akan adanya pembayaran hutang dengan mencicil.
"Kasus ini memang awalnya kami dilaporkan dugaan kasus hutang piutang. Tapi, kami sudah buat perjanjian damai. Hitam di atas putih, bayar cicil. Sudah dilakukan tiap bulan tanpa bolong dan keterlambatan. Tapi kami justru diancam terus menerus. Bersama keluarga," ungkapnya.
Atas kelakuan AA, dia akhirnya mengambil sikap untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pengancaman pada 23 Februari 2018. AA pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar surat Surat Perintah Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan dengan nomor B/1253/VI/RES.2.5./2018/Dit Reskrimsus. Dalam surat itu ditegaskan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami buat laporan, dan pelaku jadi tersangka. Tapi meski berstatus tersangka pelaku AA masih terus melakukan teror dan intimidasi terhadap keluarga kami. Saat pengancaman pelaku kerap menyeret nama sejumlah pejabat Mabes Polri. Dan mengaku kebal hukum dan tidak bisa ditahan," katanya.
Atas hal itu, Han menyambangi Polda Metro Jaya dan meminta polisi memberikan efek jera kepada pelaku. "Kami harap pihak polda mengambil langkah kebijakan dalam bentuk apapun itu untuk memberikan efek jera kepada tersangka hingga menghentikan aksi pengancamannya yang membuat kami takut beraktivitas. Setidaknya ditahan hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait kasus kami serahkan ke Polisi, kami yakin kasus ini akan diselesaikan oleh Polisi. Itu saja, intinya kami percaya polisi makanya kami minta perlindungan," pungkasnya.
Baca juga:
Kata Sri Mulyani soal lelang SUN hanya laku Rp 11 triliun dari target
Rizal Ramli sebut tak layak bandingkan utang Indonesia dengan Amerika
Ini syarat untuk Indonesia menjadi negara maju versi Rizal Ramli
Menko Luhut hingga Sri Mulyani jawab tudingan Prabowo soal utang Rp 9.000 triliun
Bank Dunia beri pinjaman Rp 4,28 T tingkatkan logistik maritim RI
Tagih utang tak sesuai SOP, 6 agen kolektor Perusahaan fintech diberhentikan
INDEF tuding keagresifan BI naikkan suku bunga acuan ganggu pertumbuhan ekonomi