Gary ditangkap, anak buah OC Kaligis sempat mau kabur ke luar negeri
Inda juga bahkan sudah membuang handphone-nya pasca Gary ditangkap.
Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis hari ini, Kamis (1/10) menjalani sidang lanjutan atas kasus suap hakim PTUN yang menjeratnya. Dalam sidang ini, dihadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah Yurinda Tri Achyuni, anak buah OC Kaligis.
Dalam kesaksiannya, Yurinda yang biasa disapa Inda mengaku mendapatkan saran dari Afrian Bondjol yang juga bekerja di kantor hukum OC Kaligis and Associates untuk membuang handphone miliknya pasca mengetahui ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan serta koleganya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Jaksa KPK kemudian bertanya pada Inda, apakah Afrian benar menyarankan dirinya untuk membuang handphone miliknya.
"Apakah ada saran dari Pak Afrian untuk buang hp yang saudara punya tadi," tanya Jaksa KPK.
"Buang saja," jawab Inda singkat saat bersaksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10).
Jaksa KPK pun kembali mengembangkan pertanyaan, "Akhirnya Anda buang HP itu?," tanya Jaksa KPK. "Iya," jawab Inda.
Lebih lanjut, Inda menyampaikan selain membuang handphonenya, dirinya juga sempat meminta izin kepada OC Kaligis untuk pergi keluar negeri setelah mendengar adanya operasi KPK menangkap hakim, panitera dan koleganya, Garry di Medan kala itu. Namun belum sempat pergi, dia mengaku niatnya sudah tercium Direktorat Jenderal Imigrasi yang akhirnya mencekalnya.
"Bapak selalu bilang misalkan kalau mau pergi sama keluarga, ya pergi saja," ungkap inda saat bersaksi.