Gaya Santai Mario Dandy Jelang Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana perkara penganiayaan Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya kini telah tiba di PN Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana perkara penganiayaan Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya kini telah tiba di PN Jakarta Selatan.
Dari pantauan merdeka.com, keduanya telah tiba di PN Jakarta Selatan dengan di antara mobil kejaksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Dengan petugas kepolisian dan pihak jaksa yang mengawal, Mario dan Shane langsung digiring ke ruang tunggu sidang.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Kedua tersangka itu pun berjalan sambil mengenakan kemeja warna putih berbalut rompi kejaksaan berwarna merah. Menjelang masuk ke ruang tunggu keduanya berjalan dengan gestur tubuh yang berbeda.
Mario dengan rambut yang telah dipangkas terlihat berjalan dengan wajah yang tegak saja. Serupa dengan Shane yang juga rambutnya telah dipangkas hanya berjalan dengan menundukan kepalanya.
Selain itu, keduanya berjalan dengan tangan yang diborgol satu sama lain.
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang perdana Mario Cs akan dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada siang harinya.
"(Sidang Mario Cs) jam 11," ucap Djuyamto.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana kasus itu pun akan digelar pada Selasa (6/6).
Sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu diantaranya, Alimin ribut Sujono selalu Hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim Anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
(mdk/eko)