Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Hasil pemeriksaan, Angga menjelaskan, menguatkan dugaan penyelewengan. Sehingga penyidik merekomendasikan penahanan terhadap tersangka sampai dengan proses persidangan di PN Tipikor Bandung.
Mantan Kepala Desa di Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, AM ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) senilai Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksha mengatakan, penyimpangan dana desa melalui kegiatan fiktif dan penggelembungan biaya kegiatan. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang paling banyak melakukan korupsi dana desa? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
"Berdasarkan audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," katanya pada Senin (9/12).
Dia mengungkapkan, dana desa yang diselewengkan tahun anggaran 2016 yang bersumber dari pusat, provinsi dan pemerintah daerah senilai Rp3 miliar lebih. Semestinya, dana desa tersebut dipakai untuk kepentingan pembangunan di desanya.
"Ada penyimpangan APBDes, sehingga dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, Angga menjelaskan, menguatkan dugaan penyelewengan. Sehingga penyidik merekomendasikan penahanan terhadap tersangka sampai dengan proses persidangan di PN Tipikor Bandung.
Menurutnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor desanya belum lama ini. Hasilnya ditemukan beberapa dokumen pembayaran hingga stempel desa fiktif.
Angga menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang berperan dalam penyimpangan dana desa tersebut. Karena itu, pihaknya akan mempelajari setelah persidangan berjalan usai berkas perkara selesai.
AM adalah kepala desa dua periode 2006-2012 dan 2012-2018. Dia disangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001. Selain itu juga dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomer 31 Tahun 1999.
Baca juga:
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Diburu Kejaksaan
Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Kades di Kulonprogo Ditahan
Kemenkeu Hapus Desa Fiktif dari Daftar Penerima Dana Desa Tahun Depan
Menteri Sri Mulyani Beberkan Tanda-Tanda Desa Fiktif
Soal Desa Fiktif, Tito Minta Kemenkeu dan Kemendes Cek Lapangan
Soal Dana Desa, Menteri Sri Mulyani Minta Kepala Daerah Aktif Sisir Desa Fiktif