Gelapkan Dana Rp1,2 M, Ketua Koperasi Mitra Usaha Bengkalis Ervan Divonis 6 Penjara
"Terdakwa Ervan Novriandi divonis 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp1,2 miliar subsider Rp2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, di PN Pekanbaru.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Ervan Novriandi, Kamis (21/11). Ervan merupakan Ketua Koperasi Mitra Usaha Bengkalis yang dinilai terbukti korupsi dana UED-SP.
"Terdakwa Ervan Novriandi divonis 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp1,2 miliar subsider Rp2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, di PN Pekanbaru.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Hakim menyatakan, perbuatan Ervan melanggar Pasal 9 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelum divonis, Ervan dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, atau dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan. Namun, vonis lebih tuntutan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan atau penyaluran dana usaha ekonomi desa- simpan pinjam (UED-SP) di Desa Serai Wangi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sejak tahun 2012 hingga 2015, koperasi yang dipimpin Ervan menerima dana bantuan dari Pemkab Bengkalis, untuk peningkatan usaha ekonomi desa. Lalu penyaluran bantuan itu dicairkan secara bertahap.
Namun, Ervan justru mengajukan pinjaman fiktif dari warga. Seolah-olah ada warga desanya yang melakukan peminjaman untuk usaha.
Dalam perjalanannya, kredit fiktif yang disalurkan koperasi mencapai miliaran rupiah, dan telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.201.006.714.
Baca juga:
Pegawai Kejari Rembang Tilap Duit Denda Tilang Rp3,036 Miliar
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Hadi Purnomo Divonis 11 Tahun Bui
Menyamar Jadi Mahasiswi, Barbie Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Gelapkan Duit, Mantan Bos Diskotik di Pekanbaru Ditahan Polisi
Dalih Tawarkan Bantuan, Polisi di Malang Malah Gadaikan Mobil Korban
Tilap Dana Rehabilitasi Gempa Rp 500 Juta, Bendahara Pokmas di Lombok Barat Ditangkap