Gelapkan motor dan simpan uang palsu, Sugiyanto dibekuk polisi
Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan uang sebanyak 1.000 Won Korea.
Sugiyanto (45) warga Ngrancang, Ngawi, Jawa Timur harus meringkuk dalam tahanan Polsekta Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Pria nahas tersebut ditangkap pihak berwajib lantaran melakukan 2 tindak kejahatan. Yakni penipuan dan penggelapan serta menyimpan uang palsu sejumlah Rp 88 juta.
Informasi yang dihimpun di Polsekta Banjarsari, Solo, menyebutkan, Sugiyanto ditangkap oleh aparat Polsekta Banjarsari 15 Agustus lalu. Ia ditangkap setelah melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan korban bernama Suranti, pada Senin 4 Agustus lalu. Dari tangan korban, tersangka bisa membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Vario AD 2032 QU, yang dipinjamnya.
"Awalnya tersangka menelpon korban, ia pura-pura kenal tilang sepeda motornya. Padahal ia harus membelikan obat istrinya yang sedang sakit. Kemudian tersangka meminta korban datang ke lokasi, di Jalan Ahmad Yani," ujar Kapolsekta Banjarsari, I Ketut Raman, kepada wartawan, Senin (18/8).
Usai menerima telpon temannya tersebut, Suranti segera mendatangi tersangka. Sesampai di lokasi, lanjut Ketut, tersangka segera meminjam sepeda motor milik korban. Saat itu korban sebenarnya sudah curiga dengan aksi tersangka.
"Saat itu korban ikut membonceng, namun tak diperbolehkan. Korban bahkan diantar ke sebuah hotel untuk menunggu tersangka kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut Ketut menuturkan, untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan uang sebanyak 1000 Won Korea. Kepada korban, tersangka meyakinkan, uang tersebut cukup untuk membeli sebuah sepeda motor, jika ia masih sanksi. Kemudian sepeda motor dibawa oleh tersangka. Namun seperti yang dikhawatirkan, tersangka tak kunjung kembali.
Suranti pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarsari.
"Setelah mendapatkan laporan, kami segera mencari pelaku. Dia dapat kita tangkap 15 Agustus lalu, di rumah Ismiyati, pasangan kumpul kebonya, di kawasan Kadipiro," ucapnya.
Kapolseka menjelaskan, saat penangkapan tersebut pihaknya juga melakukan penggeledahan. Hingga pihaknya menemukan uang palsu senilai Rp 88 juta. Kepada polisi, Sugiyanto mengaku mendapatkan uang tersebut dari pria berinisial AW, warga Medan. Upal Rp 88 juta tersebut dibeli dengan uang asli senilai Rp 27 juta.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 UURI nomor 7, tahun 2011, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.