Gelapkan pajak, eks Ketua Kopkar Pertamina dibui empat tahun
Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPms 1 Medan, Khaidar Aswan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak.
Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPms 1 Medan, Khaidar Aswan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/11). Khaidar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Menyatakan terdakwa Khaidar Aswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau dengan sengaja menyampaikan pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar," kata Parlindungan Sinaga.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menghukum Khaidar membayar 3 kali Rp 8,6 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi meminta agar Khaidar Aswan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Majelis juga diminta menjatuhkan hukuman kewajiban membayar 3 kali pajak yang tertunggak atau pidana penjara selama 6 bulan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Khaidar menyatakan pikir-pikir. Silap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Khaidar didakwa telah menggelapkan pajak senilai Rp 9,6 miliar dalam kurun waktu 2010-2012. Penggelapan pajak dilakukannya ketika menjadi pengendali dua perusahaan alih daya, masing-masing KKPU dan PT MS.
PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui kedua perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan. Namun, pajak itu tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Selain perkara penggelapan pajak ini, Khaidar Aswan sebelumnya juga telah diadili dalam perkara korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Bahkan Kejati Sumut juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan. Kasus dengan nilai pencairan dana sebesar Rp 27 miliar ini diduga juga melibatkan Khaidar.