Gelar operasi Nila, Polsek Pesanggarahan tangkap 3 terduga pengedar sabu
Para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Ketiganya diduga sebagai pengedar barang haram.
Jajaran Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika. Ketiga orang berinisial MI (37), IRA (27), dan FF (38) tersebut ditangkap dalam Operasi Nila Jaya 2018.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Ketiganya diduga sebagai pengedar barang haram.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka berinisial MI (37) dan IRA (27) ditangkap di Jalan Beruang Raya, Tangerang Selatan pada Sabtu (15/9), dengan barang bukti 2 plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu berat 0,29 gram dan 0,19 gram," ujar Maulana kepada merdeka.com, Senin (17/9).
Sedangkan tersangka FF (38) ditangkap di Jalan WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Minggu (16/9). "FF saat diamankan memiliki barang bukti 2 plastik klip yang berisi sabu berat 0,47 gram dan 0,24 gram," ujarnya.
Polsek Pesanggarahan akan terus dilakukan oleh jajaran guna menciptakan kondisi yang aman bagi masyarakat terutama pemberantasan narkotika.
"Sebagaimana instruksi pimpinan yang dituangkan dalam surat telegram, operasi ini dilakukan terhitung mulai tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018" katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pasal 112 ayat 1, UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.
"Kami kenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka" tandasnya.
Baca juga:
Satgas Pamtas RI-Malaysia gagalkan penyelundupan 5 kg sabu
Cek kabar marak narkoba di Pasar Manggis, Polres Jaksel gelar razia
Gelar razia narkoba di Pasar Manggis, polisi tangkap 1 orang positif narkoba
Dalam sepekan, polisi ungkap 896 kasus narkoba dengan total 1.138 tersangka
TNI AL gagalkan penyelundupan 67,4 sabu di perairan Aceh