Gelar razia, polisi Pasaman Barat malah dapat 332 ular piton
ular-ular itu dikumpulkan dari para warga selama selama 2 bulan dengan ukuran bervariasi dan paling panjang 5 meter.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sekitar 332 ekor ular jenis piton saat razia. Ular-ular tersebut dibawa pakai dua unit mobil di jalan umum Ujung Gading-Gunung Tuleh.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasbar, AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Syahputra di Simpang Ampek, mengatakan, pihaknya mengamankan 332 ekor ular itu pada Sabtu (21/12) malam setelah melakukan razia.
Ia mengatakan, dua unit mobil yang membawa ular itu adalah Colt Diesel Toyota Dina dengan nomor polisi BH 8455 FO dan mobil Suzuki Arema dengan nomor polisi B 1865 PKQ serta satu orang penumpang bernisial AL, warga Ujung Gading, Pasbar.
Menurut dia, dari pengakuan AL kepada polisi, ular-ular itu akan dijual ke daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan harga yang bervariasi tergantung dari ukuran ular tersebut.
Dia menduga, pelaku sudah sering melakukan jual beli ular jenis piton ini. Namun, dia tidak memiliki izin pengumpul ular sehingga petugas langsung mengamankan ular beserta mobil pembawanya di Polres Pasbar.
Penangkapan ular sebanyak 332 ekor ini pada awalnya kecurigaan anggota Polisi dengan muatan mobil tersebut yang mana ada di tulisan Bahan Bantuan BPBD. Pada Sabtu malam itu, pihaknya langsung melakukan razia dengan mengamankan mobil Toyota Dina dan setelah itu mobil Suzuki Arema.
Setelah ditangkap, Polisi meminta sopir untuk membuka ombeng truk tersebut. Ternyata di dalamnya banyak karung kecil dan besar yang berisikan ular jenis piton batik.
"Setelah kami minta surat-surat izin pengumpul AL (39) tidak bisa memperlihatkannya. Kami langsung membawa mobil beserta ularnya ke Polres Pasbar," ujar AKBP Sofyan Hidayat seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/12).
Lebih jauh, dia katakan, dari keterangan AL, ular-ular itu ia kumpulkan dari para warga selama selama dua bulan dengan ukuran bervariasi dan paling panjang sekitar lima meter.
Pihaknya akan memeriksa pelaku terkait izin yang dia miliki. Pelaku dikenakan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam dan PP Nomor 7 dan 8 tahun 1999.
Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Agam, Pasbar dan Pasaman, Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ular tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, semuanya adalah jenis ular piton batik sedangkan piton yang di lindungi itu di antaranya, Piton Bodo, Piton Hijau dan Piton Timor.
"Pelaku memang tidak memiliki izin pengumpul karena di Pasbar hanya dua orang yang memiliki izin sebagai pengumpul. Ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku," tambahnya.