Gelar RDP dan RDPU, Komite I DPD RI pertanyakan kelanjutan otsus Papua serta Aceh
Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, Desk Papua Kemenkopolhukam, Mayjen TNI (Purn) Andrie TU Soetarno dan Deputi V Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim dengan agenda pembahasan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, Desk Papua Kemenkopolhukam, Mayjen TNI (Purn) Andrie TU Soetarno dan Deputi V Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim dengan agenda pembahasan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat pada Selasa (25/9).
RDP ini dihadiri oleh 10 anggota Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Jacob Esau Komigi (Wakil Ketua Komite I DPD RI), Fahira Idris (Wakil Ketua Komite I DPD RI) dan Fachrul Razi (Wakil Ketua Komite I DPD RI).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Mengawali RDP, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Jacob Esau Komigi memberikan apresiasi terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kemendagri, Kemenkopolhukam dan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam upaya untuk mengimplementasikan UU Otonomi Khusus Papua dan UU Otonomi Khusus Aceh.
Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri untuk segera merealisasikan target penyelesaian Perdasus dan Perdasi hingga hingga saat ini baru mencapai 46% untuk Perdasus dan 33% untuk Perdasi sebagai amanat UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Di hadapan pihak pemerintah, dengan tegas Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi implementasi tindak lanjut Perdasus dan Perdasi yang sudah ditetapkan dengan melibatkan DPD RI sebagaimana diamanahkan Pasal 249 poin J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR/DPR/DPD) tentang kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.
Senada dengan rekannya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun peta jalan (roadmap) Pembangunan otonomi khusus Papua, Papua Barat dan Aceh serta cetak biru (grand design) kebijakan otonomi khusus pasca berlakunya UU Otsus berakhir. UU Otsus akan berakhir pada tahun 2021 untuk Papua dan Papua Barat dan tahun 2027 untuk Dana Otonomi Khusus Aceh.
Fachrul melanjutkan, Komite I DPD RI mendesak Pemerintah segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh yang hingga sekarang ini belum selesai seluruhnya.
Terkait masih maraknya gangguan keamanan oleh kelompok bersenjata, Komite I DPD RI meminta kepada Kemenkopolhukam dan Kantor Staf Presiden untuk menyelesaikan gangguan keamanan dan ancaman pertahanan RI dengan mengedepankan pendekatan dialogis.
Menanggapi Komite I DPD RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menyatakan otonomi khusus Papua dan Aceh akan dievaluasi tetap dalam kerangka kekhususan yang sejauh mana berdampak pada terpenuhinya kebutuhan masyarakat di Papua dan Aceh.
"Ini bukan evaluasi before and after, apakah desentralisasi asimetris dan special treatment untuk Papua dan Aceh sudah membawa kemajuan daerah," ujar Soni.
Evaluasi otsus Papua dan Aceh, lanjut Soni, merupakan kewenangan Kemendagri. Evaluasi akan dimulai dari review terhadap semua peraturan perundang – undangan, perdasi, perdasus, qanun sampai pada identifikasi kebutuhan untuk dilakukannya revisi atau mengganti UU Otsus. Namun demikian, Soni menjamin program otonomi khusus dari pemerintah pusat akan berjalan terus, kecuali dana otsus Papua dan Aceh ada pembatasan.
Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ©2018 Merdeka.com
Persoalan lain yang disoroti oleh Kemendagri yaitu soal kapasitas SDM yang belum mampu merespon kebijakan politik yang telah membuka Papua dan Aceh seluas – luasnya untuk pembangunan dan pemberdayaan.
Soni juga menyoroti soal transparansi dalam penggunaan dana otsus di Papua dan Aceh. "Transparansi masih menjadi masalah," ujar Soni. Menurutnya, basis otsus di provinsi sehingga dana otsus itu masuk dalam kategori block grant seperti DAU, maka silakan Pemprov yang mengelola dana otsus termasuk membaginya kepada kabupaten dan kota. "Ini dilema kami, seberapa jauh kami di pemerintah pusat melepaskan untuk dikelola oleh provinsi," lanjut Soni.
Setelah selesai menggelar RDP, Komite I DPD RI melanjutkan pembahasan otonomi khusus dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama cendekiawan Papua yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Cendrawasih dan Menteri Lingkungan Hidup di era pemerintahan SBY, Prof Balthasar Kambuaya.
Dalam pemaparannya, Kambuaya menjelaskan Papua dan Papua Barat sesungguhnya telah memiliki 3 faktor untuk melakukan percepatan pembangunan, yaitu sumber daya, kewenangan dan kepemimpinan. Selain itu, inti dari otonomi khusus Papua yaitu perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan juga melekat di Papua dan Papua Barat. Hal ini juga didukung oleh para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati sampai Walikota yang 90 persen adalah orang asli Papua.
Di depan pimpinan sidang yang juga Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, Kambuaya melanjutkan bahwa banyaknya DOB di Papua dan Papua Barat juga telah mendukung pelayanan publik. Sehingga tidak ada lagi masalah dalam jangkauan pelayanan publik diwilayah terpencil dan tertinggal. Semua sudah terjangkau oleh pemerintah daerah.
Sayangnya, lanjut Kambuaya, semua ini tidak berdampak pada kemajuan Papua. Kambuaya menilai justru yang terjadi akhir – akhir ini semakin memprihatinkan.
"Sudah 17 tahun otsus Papua didukung dana otsus yang hampir 80 triliun untuk mencukupi hanya 4,5 juta penduduk di Papua dan Papua Barat. Elite–elite politk Papua tidak fokus bekerja. Tata pemerintahan dijalankan di luar ketentuan UU. Saya tetap mem – blame orang Papua. Tidak ada itu ancaman merdeka, itu hanya tameng mereka saja. Orang Papua yang harus bertanggungjawab, bukan Jakarta," tegas Kambuaya.
Prof Balthasar Kambuaya memberikan beberapa saran dan rekomendasi kepada Komite I DPD RI terkait rencana evaluasi otsus Papua. Pertama, segera semua pihak selesaikan perdasi perdasus. Kedua, segera selenggarakan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan dan masyarakat. Ketiga, punishment harus tegas.
Baca juga:
DPD RI: Perkuat ekonomi daerah untuk hadapi persaingan internasional
DPD RI beri catatan soal persiapan Pemilu Serentak 2019
DPD RI harapkan RUU SDA akomodir kebutuhan masyarakat daerah akan air
DPD RI bahas daerah otonomi baru di Kantor Staf Presiden
DPD RI desak pemerintah buka keran moratorium pemekaran daerah