Gelar Resepsi Nikahan Putrinya, Ketua PCNU Jember Terancam Sanksi Langgar Prokes
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin terancam mendapat sanksi hukuman pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini setelah ia kedapatan tetap menggelar pesta perkawinan putrinya di masa pandemi.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin terancam mendapat sanksi hukuman pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini setelah ia kedapatan tetap menggelar pesta perkawinan putrinya di masa pandemi.
Pesta digelar di pesantren yang diasuh Gus Aab -panggilan akrabnya- di Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7) lalu.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kenapa Pemprov DKI menerapkan syarat ketat untuk para pendatang? Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
"Di pernikahan tersebut, sepertinya melanggar prokes. Lalu pada tanggal 29 Juli petugas kita sudah turun untuk memeriksa. Kemudian pada 30 Juli kita lakukan sidang," kata Bupati Jember, Hendy Siswanto saat menggelar konferensi pers pada Jumat (30/7) didampingi Dandim dan Kapolres Jember.
Diakui Hendy, saat awal pemberlakuan PPKM pada 3 Juli 2021 lalu, Satgas Covid-19 Jember yang ia pimpin belum melakukan penindakan secara tegas. Sebab, ia memilih untuk mengutamakan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat. Namun langkah halus itu ternyata tidak menurunkan penambahan kasus harian Covid di Jember.
"Kenapa kok baru sekarang? Karena kita masih memberikan toleransi. Tetapi ternyata banyak sekali korban. Jadi sejak dua hari yang lalu, tanggal 28 Juli, kami sudah mulai menerapkan Instruksi Mendagri terkait tindakan nyata bagi siapa yang melakukan pelanggaran. Ini ikhtiar kita untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Hendy.
Dengan digelarnya sidang pelanggaran prokes di masa PPKM, Gus Aab terancam hukuman kurungan 15 hari atau denda Rp 10 juta. "Jangan dilihat nominal dendanya. Tetapi ini soal keselamatan nyawa. Pemerintah serius melindungi dan menyelamatkan nyawa rakyat. Mohon semuanya untuk jangan coba-coba melanggar prokes," tegas Hendy.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin. "Kita akan proses semuanya tanpa pandang bulu," ujar Arif singkat.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bangsalsari, AKP I Putu Adi Kusuma mengaku, sejak beberapa hari sebelumnya sudah mendapat pemberitahuan dari keluarga Gus Aab. Saat itu mereka menyatakan akan menggelar acara pernikahan hanya berupa akad nikah, tanpa disertai pesta dan tidak akan mengundang banyak orang.
Namun, dalam sejumlah foto yang beredar, nampak perkawinan putri Gus Aab digelar dengan dihadiri ratusan orang. Sebagian besar tidak mengenakan masker saat berfoto dengan mempelai.
"Begitu ramai orang, kita langsung ke sana bersama Babinsa untuk memberikan teguran. Lalu mereka berjanji tidak ada pesta lagi," papar Putu.
Hingga berita ini ditulis, Gus Aab belum menanggapi upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon dan WA.
Baca juga:
KAI Daop 1 Jakarta Batasi Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun untuk Kereta Jarak Jauh
BOR RS Covid-19 di Jabar Turun, Ridwan Kamil Usulkan PPKM Mikro
Menyerah Hadapi PPKM, Pedagang di Malioboro Kibarkan Bendera Putih
Syarat Wajib Perjalanan Selama Ketentuan PPKM Level 1-4
Sopir Angkot Depok Pasang Spanduk 'Jangan Biarkan Kami Mati', Polisi Beri Sembako