Geledah rumah mantan Ketua DPRD Malang, KPK sita Rp 30 juta
Geledah rumah mantan Ketua DPRD Malang, KPK sita Rp 30 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan dua kasus suap yang menjerat Arief Wicaksono sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, Rabu (9/8). Tim penyidik KPK menyita uang tunai sekira Rp 30 juta dengan rincian Rp 20 juta, 955 dolar Singapura dan 911 ringgit Malaysia dalam hasil penggeledahan tersebut.
Uang tersebut diduga terkait dengan dua kasus suap yang menjerat Arief Wicaksono sebagai tersangka. "Penyidik menyita uang dalam beberapa pecahan mata uang yaitu Rp 20 juta, 955 dolar Singapura dan 911 ringgit Malaysia dari rumah dinas MAW (M. Arief Wicaksono)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Febri mengatakan, Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang, diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," ujar dia.
Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Komisaris PT EMK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Mantan Ketua DPRD Kota Malang terima uang suap Rp 950 juta
KPK tetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang jadi tersangka dua kasus
Usut korupsi DPRD, KPK ambil catatan tangan dari ULP Kota Malang
Hari ketiga, KPK geledah kantor Barenlitbang Kota Malang
PDIP akan berikan pendampingan hukum Arief Wicaksono tersangka KPK
Pengganti Arief Wicaksono tunggu rekomendasi Megawati
Ketua DPRD Malang tersangka, PDIP ingatkan kadernya 'on the track'
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).