Gerakan KKB jadi Dalih Pejabat Bakti Kominfo soal Tertundanya Pembangunan 471 Tower BTS 4G di Papua
Total ada 471 proyek pembangunan tower BTS tertunda di Papua.
Alasan ini disampaikan dalam sidang korupsi proyek BTS Kominfo.
Gerakan KKB jadi Dalih Pejabat Bakti Kominfo soal Tertundanya Pembangunan 471 Tower BTS 4G di Papua
Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengungkap alasan terhambatnya pembangunan tower BTS 4G di Papua. Dia menyebut kondisi keamanan yang tidak kondusif menjadi penyebab mangkraknya pembangunan tower di wilayah tersebut. Pengakuan itu disampaikan Mirza saat hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
- Dituntut 15 Tahun, Galumbang Menak Dinilai Jaksa Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo
- Proyek Tower BTS 4G Kominfo Ternyata Diserahkan ke Subkrontaktor Lokal
- Hakim Semprot Saksi Soal Konsorsium BTS 4G Kominfo: Awalnya Pura-Pura Bodoh Kedesak Ngaku Juga
- 12 Tower Hunian untuk PNS yang Bertugas di IKN Nusantara Rampung Juli 2024
Pengakuan Mirza bermula ketika, Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan perkembangan proyek pembangunan BTS 4G yang masih berjalan. Guna mencapai target 4.200 menara BTS yang tersebar beberapa daerah di Indonesia.
"Sekarang sudah selesai kan?" tanya Hakim Ketua Fahzal dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
"Per 16 Juli untuk 4.200 tadi yang sudah on air ada 3.175 (tower)," jawab Mirza.
Karena masih belum mencapai target, Fahzal pun kembali menyinggung soal alasan pembangunan BTS yang sampai saat ini belum rampung. Padahal, proses pembangunan telah diberikan perpanjangan waktu sedianya 31 Desember 2021 jadi 31 Maret 2022.
Mirza pun menjawab terhambatnya ratusan tower yang belum dibangun berada di Papua. Akibat aksi teror yang kerap dilancarkan KKB membuat sekitar 471 proses pembangunan tower tertunda.
"Ada juga yang belum mulai pembangunan?" tanya Hakim Fahzal. "Ada yang belum mulai pembangunan karena kahar keamanan di Papua," sebut Mirza. "Ada apa?" timpal Hakim Fahzal. "Keamanan di Papua, ada gerakan KKB OPM, ada 471 (tower terunda)," kata Mirza.
Diketahui proyek 4.200 menara BTS rencananya akan dibangun di 11 area untuk 4.200 desa dan kelurahan mulai dari Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Dengan biaya total Rp10,8 triliun yang terbagi dalam lima paket untuk tiga konsorsium perusahaan.
Paket pertama, 725 desa yang tersebar di Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan; Paket II, pembangunan di 710 desa yang tersebar di Sulawesi dan Maluku, dan paket III, IV, dan V mayoritas tersebar di wilayah Papua dengan total target 2.765 menara BTS per-desa.
Sebagai informasi dalam sidang kali ini turut duduk tiga terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.