Hakim Semprot Saksi Soal Konsorsium BTS 4G Kominfo: Awalnya Pura-Pura Bodoh Kedesak Ngaku Juga
Hakim menegur saksi karena dianggap pura-pura tidak tahu mengenai perusahaannya bisa menang tender dalam proyek pembangunan tower BTS.
Hakim menegur saksi karena dianggap pura-pura tidak tahu mengenai perusahaannya bisa menang tender dalam proyek pembangunan tower BTS.
Hakim Semprot Saksi Soal Konsorsium BTS 4G Kominfo: Awalnya Pura-Pura Bodoh Kedesak Ngaku Juga
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan perkara BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Jhonny Gerald Plate. Sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Hakim Fahzal Hendri menegur salah satu saksi; Makmur Jauhari yang merupakan Direktur Utama Utama IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
Hakim menegur saksi karena dianggap pura-pura tidak tahu mengenai perusahaannya bisa menang tender dalam proyek pembangunan tower BTS.
Teguran itu berawal ketika hakim menanyakan mengenai perbedaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam proyek pembangunan BTS 4G di sejumlah wilayah Indonesia.
Saksi Makmur mengaku hanya mengetahui paket 1 dikerjakan di wilayah barat Indonesia, paket 2 di wilayah Indonesia tengah, sedangkan paket 3, 4, dan 5 berada di kawasan Papua.
"Saudara ikut di paket yang mana," tanya hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
"Paket 3, 4, dan 5," jawab Jauhari.
Saksi Makmur menyebut meski perusahaannya telah lolos dalam tahap prakualifikasi yang dilakukan oleh pihak BAKTI, dalam proses lelang pada akhirnya dimenangkan konsorsium Lintas Arta.
Kendati demikian, Makmur menyebut tidak mengetahui kenapa perusahaannya dapat kalah. Selain itu, dia juga tidak mengetahui berapa anggaran serta harga pagu dalam paket 3 itu.
Singkat cerita, PT IBS kembali mengikuti lelang untuk paket 4 dan 5 yang semulanya kalah tapi memang karena tidak ada pesaingnya.
"Pertama kalah, lalu ditender ulang. Ditender ulang, lawannya yang tadi juga. Itu juga lawannya kan konsorsium itu juga lawannya," cecar Fahzal.
"Enggak ada Yang Mulia, di 4 dan 5 enggak ada yang ikut," ucap Makmur.
"Siapa yang enggak ikut?" ujar hakim Fahzal.
"Enggak ada, seingat kami enggak ada," kata Makmur.
"Terus apa yang mau ditender kalau enggak ikut, apa yang mau dilelang," kata Fahzal.
"Kami juga enggak tahu," jawab Makmur.
"Berarti melenggang kangkung lah?" ujar hakim Fahzal.
Hakim Fahzal yang heran menyebut apabila tidak ada pesaing kenapa tidak dilakukan penujukan saja secara langsung karena pada akhirnya tidak ada pesaing saat lelang. Namun, saksi Makmur mengaku hanya mengikuti semua prosesnya saja.
"Saudara beneran tahu atau benar-benar enggak tahu, enggak ada pesaingnya, yang namanya pelelangan itu pasti ada pesaingnya pak, gimana pula satu konsorsium dilelang. Untuk apa dilelang lagi kalau enggak tentu pemenangnya, saudara kayaknya pura-pura bodoh," tegur Fahzal dengan nada tinggi.
"Enggak juga Yang Mulia," singkat saksi.
"Awalnya pura-pura bodoh, lama-lama terdesak ngaku juga," semprot hakim Fahzal.
"Enggak gitu Yang Mulia, benar," jawab saksi bersikukuh.