Gerakkan Roda Ekonomi, Wali Kota Surabaya Izinkan Pedagang Jualan Hingga Pukul 24
Pemerintah Kota Surabaya membolehkan pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB sebagai upaya menggerakkan kembali roda perekonomian saat pandemi.
Pemerintah Kota Surabaya membolehkan pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB sebagai upaya menggerakkan kembali roda perekonomian saat pandemi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat, bahwa saat ini sudah waktunya untuk menguatkan lagi perekonomian.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan jaga penerapan prokes di sana, bukan untuk membubarkan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/9).
Kebijakan tersebut, merupakan bagian dari beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.
Penyesuaian lainnya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.
Eri mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya di Kota Surabaya.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Jangan sampai, dengan diberlakukannya pelonggaran PPKM itu, masyarakat hanyut dalam euforia.
"Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja, dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga," ujarnya.
Eri memerintahkan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan prokes. Namun, ia meminta kepada petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatan yang humanis.
"Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi," katanya.
Baca juga:
Warga Kuta Minta Rencana Sistem Ganjil Genap Dibatalkan, Warga Sanur Pasrah
PPKM Level 3, Gym dan Ruang Pertemuan Hotel di Tangsel Boleh Dibuka
Wilayah di Sulsel Terbebas PPKM Level 4, Plt Gubernur Ingatkan Jangan Lengah
Wagub DKI: Restoran yang Mulai Buka Sore, Boleh Beroperasi Sampai Tengah Malam
Penjelasan Satgas Covid-19 Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal
PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Syarat Perjalanan Domestik Tak Berubah