Gerayangi anak tiri, Koekoe berkilah itu perbuatan genderuwo
Bahkan Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni sempat memukul kepala tersangka karena emosi.
Koekoe Budiono (40), warga Jalan Ploso, Surabaya, Jawa Timur diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena dilaporkan cabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, SV. Tersangka mengaku, perlakuan tidak senonoh terhadap anak istri sirihnya itu, karena terinspirasi film porno yang dikoleksi di memori handphone miliknya.
Gilanya lagi, perbuatan cabul itu dilakukan saat istrinya (ibu korban) tidur di sampingnya.
"Saya sering lihat film porno yang saya koleksi di HP saya," akunya pada penyidik di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/2).
Tak masuk akal lagi, sebelum ditunjukkan bukti-bukti kuat perbuatannya itu, tersangka sempat berdalih, kalau perbuatan tak senonoh itu bukan dia yang melakukannya, tapi genderuwo (hantu berbulu lebat).
"Dia (korban) waktu ditanya ibunya, kenapa menangis dan takut, saya bilang mungkin baru saja mimpi ditakut-takuti hantu," dalihnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mendengar jawaban tersangka yang berbelit-belit itu, geram dan tanpa kontrol memukul kepala tersangka. "Kamu itu pengecut," bentak Yeni.
Dijelaskan mantan Kanit PPA Polres Surabaya Timur ini, peristiwa ini bermula, pada September 2015 lalu, saat korban yang biasanya tinggal dengan ayah kandungnya, kangen ibunya. Diapun menginap di rumah ibunya bersama tersangka.
Nah, saat bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ini tidur satu kamar dengan ibunya, tersangka memanfaatkannya dengan menggerayangi tubuh korban. Meski di sampingnya, ada sang istri yang tengah pulas tidur.
"Korban takut dan pasrah diperlakukan tidak senonoh, sampai akhirnya ibunya bertanya. Dari situlah diketahui kalau suaminya itu berbuat jahat pada anaknya," terang Yeni.
Saat korban berterus terang pada ibunya, lanjutnya, tersangka menjawabnya dengan enteng. "Tersangka bilang ke istrinya kalau ada genderuwo. Dan biar anaknya tidak lagi ketakutan, tersangka meminta istrinya untuk membelikan anaknya itu sepatu."
Tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014, tentang perubahan UU No 23/2003, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Yeni.