Gereja di Semarang menolak pernikahan sejenis
Menurut mereka, pernikahan sejenis tidak dikenal dalam hukum gereja.
Administrator Diosesan Keuskupan Agung Semarang, Sukendar Wignyosumarta, menyatakan menolak pernikahan sejenis. Menurut dia, hukum gereja tidak mengenal adanya pernikahan sesama jenis.
"Landasan hukum gereja, pernikahan hanya oleh pasangan laki-laki dan perempuan," kata Sukendar di Semarang, Jumat (25/3).
Sukendar mengatakan, gereja tidak mendukung perkawinan sesama jenis, atau hidup bersama manusia sejenis yang dilegalkan dalam perkawinan. Perkawinan, lanjut Sukendar, juga dimaksudkan buat menghasilkan keturunan berkualitas. Sukendar tidak sepakat dengan pasangan sejenis hidup bersama kemudian mengadopsi anak.
"Tidak sekadar dosa. Perkawinan juga bertujuan untuk menghasilkan keturunan yang berkualitas," ujar Sukendar, seperti dilansir dari Antara.
Melarang terjadinya perkawinan sesama jenis, kata Sukendar, tidak cukup hanya menggunakan landasan Alkitab. Menurut dia, manusia harus menjunjung tinggi penghargaan terhadap martabat pribadi.
Sukendar menyadari tentang pilihan hidup dilatarbelakangi pengaruh pergaulan, dan keluarga ingin diakui oleh masyarakat.
"Kita tidak menghakimi itu dosa atau jelek. Tetapi manusia harus menghargai diri dengan menunjukkan sikap," lanjut Sukendar.
Sukendar menyampaikan, gereja tidak akan melayani permintaan perkawinan sejenis. Dia meyakini tidak akan kecolongan atas munculnya fenomena tersebut.
"Setiap perkawinan yang akan digelar selalu diumumkan kepada warga gereja. Itu salah satu upaya untuk mencegah agar tidak kecolongan," tutup Sukendar.