Gerindra desak Mendagri nonaktifkan Ahok tanpa tunggu cuti habis
Gerindra desak Mendagri nonaktifkan Ahok tanpa tunggu cuti habis. Gerindra mendesak Kemendagri segera menonaktifkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. "Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan, Mendagri harus bersikap tegas," kata Riza Patria.
Partai Gerindra mendesak Kementerian Dalam Negeri segera menonaktifkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mempertanyakan belum keluarnya nomor register perkara dari PN Jakut sehingga menghambat proses pemberhentian sementara.
"Kalau menunggu nomor perkara bisa kita pahami, tapi nomor perkara harus segera keluar karena ini sudah hampir dua minggu. Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan, Mendagri harus bersikap tegas," kata Riza saat dihubungi, Rabu (28/12).
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan surat pemberhentian sementara Ahok akan dikeluarkan setelah masa cuti kampanye Pilgub DKI 2017 selesai. Riza meminta agar pemberhentian Ahok dilakukan tanpa menunggu cuti kampanye seperti kepala daerah lain yang menjadi terdakwa.
"Kalau dasarnya cuti sebenarnya tidak relevan, tidak ada hubungannya dengan cuti karena kan tidak melakukan aktivitas. Tapi kan tidak ada aturan untuk penonaktifan seorang terdakwa harus menunggu cuti selesai, enggak ada aturan begitu. Artinya orang yang aktif-tidak aktif (cuti) ya harus sama perlakuannya," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis. Tjahjo beralasan, saat ini Ahok tengah mengambil cuti kampanye Pilgub DKI selama 4 bulan hingga Februari 2017 mendatang.
"Pak Ahok kan masih cuti kampanye," kata Tjahjo saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Mendagri menjelaskan, status Ahok saat menjadi tersangka berbeda dengan beberapa kasus yang dijalani kepala daerah lainnya yang bisa langsung diberikan surat pemberhentian sementara. Kata Tjahjo, Ahok akan diberikan surat pemberhentian sementara ketika masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017.
"Beliau (Ahok) terdakwa tapi sedang cuti, jadi nunggu dulu masa cutinya beres (setelah itu akan diberikn surat pemberhentian sementara)," jelas Tjahjo.
"Supaya dia fokus pada sidangnya. Kita harus menghargai status terdakwa itu karena kan asas praduga tak bersalah. Kalau terdakwa kita nonaktifkan wagub jadi plt supaya beliau konsentrasi sama sidangnya," sambung Tjahjo.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri pun hingga kini masih belum mendapatkan nomor register dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas status terdakwa Ahok.
Baca juga:
'Gigit jari' kubu Ahok usai eksepsi ditolak
Ragam usaha jerat Ahok, dilaporkan ke polisi saat sedang diadili
Cita-cita Ahok menang satu putaran buat permalukan lawan
Eksepsi Ahok ditolak, Hanura prediksi tak pengaruhi suara di Pilgub
Sidang kasus Ahok, tujuh saksi meringankan disiapkan
-
Kapan Jofanka Hendhico meraih Adhi Makayasa? Sermatutar Jofanka Hendhico Arintio berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) 2024. Putra kelahiran Bantul, 23 Januari 2002 itu dinobatkan menjadi lulusan terbaik pada acara wisuda di Gedung Sabang Merauke, Jumat (5/7) lalu.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menulis kesan terhadap Tirto Adhi Soerjo dalam artikel "Mangkat"? Seorang anak didik Tirto Adhi Soerjo lainnya, Mas Marco Kartodikromo, menulis kesan terhadap gurunya itu melalui artikel bertajuk "Mangkat" yang dimuat di surat kabar Djawi Hisworo edisi 13 Desember 1918.