Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Minta Menteri Nadiem Batalkan PPDB Jakarta 2020
Alasan Pemerintah DKI Jakarta mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi penerimaan siswa baru demi memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi dinilai tidak tepat.
Forum Relawan PPDB DKI 2020 mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta 2020.
Ketua Forum Relawan PPDB DKI 2020 Tita Soedirman mengatakan hal itu karena banyak orang tua murid yang mengaku berkeberatan dengan pemberlakuan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia di semua jalur seleksi terutama pada seleksi jalur zonasi yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Kenapa panitia MPLS sering memberikan teka-teki buah-buahan kepada siswa baru? Dengan teka-teki MPLS, siswa bisa merasakan kesenangan sambil mengasah kemampuan berpikir. Teka-teki ini dirancang untuk tidak hanya menghibur, tetapi juga menambah pengetahuan tentang berbagai macam hal yang mungkin belum diketahui sebelumnya.
-
Kapan siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Hari Senin 8 Juli 2024 ini merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025 yang sudah dimulai serentak di Jakarta.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Kapan RSHS Bandung akan mengembalikan mahasiswa PPDS yang melakukan perundungan ke kampus? "Kalau ada yang nakal kita kembalikan ke fakultas karena yang punya adalah fakultas bukan kami. Kami di sini mengizinkan mereka praktik," katanya.
-
Apa yang dilakukan RSHS Bandung jika mahasiswa PPDS terbukti melakukan perundungan? Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi menegaskan bakal mengembalikan mahasiswa PPDS ke kampus apabila terbukti melakukan tindakan perundungan.
Tita menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.
"Meminta Mendikbud untuk membatalkan proses PPDB DKI Jakarta yang melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan menuntut dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB ulang/ tahap dua dengan menggunakan parameter zonasi/jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport Kelas 6 Jenjang SD/MI/Paket A dan Kelas 9 Jenjang SMP/MTs/Paket B) dan akreditasi sekolah dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB," tegas Tita yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6).
Dia menjelaskan alasan Pemerintah DKI Jakarta mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi penerimaan siswa baru demi memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi dinilai tidak tepat. Hal itu karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa kurang mampu secara ekonomi .
"Untuk itu kami mengadakan aksi demo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud dengan harapan agar pemerintah khususnya bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi dan meninjau ulang hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dikarenakan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dianggap telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Pasal 2," ucapnya.
Pasal tersebut berbunyi, "Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB harus bersifat non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan". Tita menilai PPDB DKI Jakarta tahun 2020 telah bersifat diskriminatif dengan melakukan pelanggaran terhadap hak anak yang berusia lebih muda untuk mendapatkan pendidikan terutama dalam hal penerimaan peserta didik baru .
Selain itu, Tita juga meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian khusus dan solusi terbaik untuk anak didik yang tidak lulus seleksi PPDB DKI Jakarta tahun 2020.
"Besar harapan kami kiranya bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya rakyat DKI Jakarta," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
PPDB DKI Jalur Zonasi Diprotes, DPR Terima Aduan Orang Tua Siswa dan KPAI
DPR Nilai PPDB DKI dan Permendikbud Tidak Sinkron Picu Diskriminasi Calon Siswa
KPAI Desak Dinas Pendidikan Revisi Minimal Kuota PPDB Jalur Zonasi
Dinas Pendidikan DKI: Tak Terima di Zonasi, Bisa Jalur Prestasi Akademis
Aksi Demo Orang Tua Murid di Kantor Kemendikbud