Giliran hakim cabul yang disidang Majelis Kehormatan Hakim
Hakim terlapor adalah Sintong Monogari Siahaan, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi.
Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim terlapor adalah Sintong Monogari Siahaan, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Dia disidang karena diduga melakukan tindak pencabulan.
Dalam sidang itu majelis merekomendasikan Hakim Sintong Monogari Siahaan diganjar sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. "Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun," seperti yang tertulis dalam rilis Humas MA, Kamis (7/11).
Sidang berlangsung tertutup, di Gedung MA Lantai II, Jakarta. Dalam keterangan Humas Mahkamah Agung, persidangan itu sesuai Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam Pasal menyebutkan, sebelum MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim Terlapor mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Susunan majelis antara lain, dari KY, Ibrahim selaku Ketua MKH, anggota lainnya Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abbas Said, dan dari hakim MA yakni Soltoni Mohdally, Supandi, dan Gayus Lumbuun.
Rabu (6/11), MKH memecat dengan tidak hormat hakim asal PN Jombang, Jawa Timur Vica Natalia. Dia dinyatakan telah melanggar kode etik karena menemui pihak yang berperkara yakni pengacara dan berselingkuh dengan sesama hakim.