Golkan jual beli, Fuad tunjuk perusahaan wartel abal-abal
Pertamina sengaja menunjuk langsung PT Media Karya Sentosa alias Media Energi menjadi makelar gas.
Penyimpangan proses kontrak jual beli gas dari kilang Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore buat memasok pembangkit listrik tenaga gas di Gresik dan Gili Timur satu demi satu terungkap. Diduga dengan alasan tertentu anak perusahaan Pertamina mengurusi jual beli serta distribusi minyak dan gas, Pertamina EP, sengaja menunjuk langsung PT Media Karya Sentosa alias Media Energi menjadi makelar (trader) gas dari kilang itu.
Hal itu terungkap dari pengakuan Manajer Komersial Pertamina EP, Gunawan Saniskoro, selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia diperiksa buat tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko) merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa.
Menurut Gunawan, tidak semua kontrak migas harus atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas / dulu BP Migas). Sebab menurut dia, bisa saja mereka menggunakan kewenangan khusus (diskresi) memberi pengecualian terhadap kontrak-kontrak migas tertentu. Yakni membebaskan pihak penjual memilih dan langsung menunjuk pembeli gas.
"Enggak harus lewat (Kementerian ESDM dan SKK Migas). Kan ada surat penunjukkan," kata Gunawan kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/12).
Dari kabar didapat, Pertamina EP diberi lampu hijau buat menunjuk langsung Media Energi menjadi pembeli gas. Tetapi, ada alasan mengapa Pertamina EP meyakini perjanjian bisnis itu sah lantaran sebagian gas akan dipakai buat memasok instalasi pembangkit listrik.
Sebabnya adalah dalam rencana pemerataan energi listrik, Perusahaan Listrik Negara berencana membangun PLTG di Gresik dan Gili Timur. Tetapi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, kontrak migas di sebuah daerah harus melibatkan otoritas setempat dalam pengelolaan distribusi hasil pertambangan.
Media Energi lantas mendekati Bupati Bangkalan saat itu, KH Fuad Amin Imron, supaya mau membuat kerja sama demi lolosnya kesepakatan jual beli dengan Pertamina EP. Fuad Amin lantas putar otak. Dia lalu nekat bersepakat meladeni keinginan Media Energi dengan mengajukan Perusahaan Daerah Sumber Daya sebagai mitra kerja sama.
Padahal, dia tahu lahan bisnis perseroan itu sama sekali jauh dari urusan migas. Mereka saban hari biasanya cuma mengurus bisnis warung telepon dan fotokopi, tapi dipaksakan.
Berbekal kesepakatan, disusunlah perjanjian tipu-tipu. Media Energi akan membeli gas dari Pertamina EP dan sebagian bakal dipakai buat memasok PLTG. Pertamina EP mau meneken perjanjian asalkan Media Energi dan PD Sumber Daya membantu membangun jaringan pipa gas ke setiap PLTG. Kontrak pun disepakati selama enam tahun dengan nilai sebesar USD 340,46 juta selama enam tahun dan diperbarui pada 2013 lalu. Padahal sampai saat ini pipa gas dimaksud tak pernah adan dan PLTG juga nihil.
Namun sayang, saat diminta menjelaskan soal kejanggalan itu Gunawan malah berkelit. "Saya materinya belum sampai ke situ," ujar Gunawan.
Baca juga:
KPK teken sprindik baru buat Fuad Amin Imron
KPK sita Kawasaki Ninja & Alphard dalam kasus KH Fuad Amin
KPK bakal jerat Fuad Amin dengan pasal penyalahgunaan wewenang
KPK periksa teman main Jero Wacik dalam kasus suap Bangkalan
Manajer Komersial PEP gugup jelaskan kontrak gas Bangkalan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).