Golkar minta penegak hukum bertindak adil usut skandal Bank Century
Karena hal itu, dia menyebut semua pihak dapat menaati putusan yang ada. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kasus Bank Century ke penegak hukum. Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan anggota Pansus Century, Melcias Mekeng.
Mekeng berharap penegak hukum mampu bertindak adil dalam pengusutan kasus skandal Bank Century.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diklaim Airlangga sebagai pencapaian Partai Golkar? "Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," tutup Airlangga.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa alasan utama yang diutarakan oleh Hetifah Sjaifudian terkait penolakan Munaslub Partai Golkar? "Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan. Saya kira semua paham, Golkar hari ini masih tetap menghiasi landscape politik Indonesia," jelasnya.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bertindak adil kepada semua warga negara," kata Mekeng saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (11/4).
Karena hal itu, dia menyebut semua pihak dapat menaati putusan yang ada. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, Hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
"Negara ini negara hukum, tentunya semua harus patuh dengan keputusan hukum," jelas Mekeng.
Tak hanya itu, sebelumnya juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
PN Jaksel serahkan ke KPK soal putusan terkait Boediono di kasus Century
MAKI minta KPK segera tetapkan Boediono jadi tersangka kasus Century
JK nilai putusan hakim soal praperadilan kasus Century aneh: Jarang ada seperti itu
Golkar minta penegak hukum bertindak adil usut skandal Bank Century
Soal Boediono, PDIP ungkit KPK pernah janji tuntaskan kasus Century