Gubernur Ganjar kalah dalam sengketa lahan PRPP
Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali kalah dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah setelah Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Widodo membenarkan putusan banding sengketa hak pengelolaan lahan itu telah diputus.
-
Bagaimana Alam Ganjar mendukung Ganjar Pranowo? Kini semakin dewasa, Alam memberikan dukungan penuh kepada sang ayah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024. Ia bahkan hadir di berbagai momen penting mendukung Ganjar Pranowo.
-
Apa alasan Ganjar Pranowo pamit kepada warga? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,” ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Di mana lokasi rumah baru Ganjar Pranowo? Rumah baru Ganjar Pranowo itu berada di Tegalsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngaglik, Sleman.
-
Bagaimana penampilan rumah Ganjar Pranowo? Rumah itu terlihat memiliki halaman yang cukup hijau dan memiliki taman kecil di bagian depan. Menariknya, tak ada pagar tinggi di halaman depan rumahnya. Walaupun taman itu hanya berukuran kecil, namun rumah itu tetap tampak cantik.
-
Kapan Ganjar Pranowo mulai beruban? Ganjar sendiri mengaku mulai tumbuh uban ketika masih duduk di bangku SMA, pada usia yang belum mencapai 20 tahun.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo di sekolah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
"Sudah diputus 22 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Daming Sanusi," kata Djoko, Selasa (26/4).
Menurut dia, salinan putusan banding tersebut juga telah dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang.
Ia menuturkan dalam putusan itu, pengadilan tinggi memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Djoko tidak menjabarkan secara rinci perbaikan putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PT SMG ini.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Semarang Sri Sunarti membenarkan salinan putusan banding perkara PRPP telah dikirim.
"Sekitar dua pekan lalu sudah kami terima," ujar Sri.
Adapun kuasa hukum PT Indi Perkasa Usahatama Agus Dwi Warsono menyatakan kliennya belum menerima salinan putusan banding.
"Belum kami terima, jadi kami belum bisa memberikan komentar dan langkah selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.
Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.
Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Dwiarso seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian itu.
Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.
Akibat perbuatan melawan hukum, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.
Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
(mdk/cob)