Gubernur Jateng cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang
Gubernur Jateng cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang. Izin lingkungan baru diterbitkan setelah pihak perusahaan melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk terkait permintaan warga sekitar.
Menindaklanjuti keputusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan petani warga Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) di Rembang, Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016.
Pencabutan izin semen Rembang ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017, tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
"Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar membacakan poin satu dari SK tersebut di Wisma Perdamaian Kawasan Tugumuda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/1).
Pada poin kedua, Ganjar menyatakan berdasarkan putusan PK MA, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Kajian Lingkungan (RKL)-Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL).
"Selain itu Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Jawa Tengah kami minta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016," terangnya.
Ganjar menjelaskan, keputusan ini disusun berdasarkan masukan tim pengkaji yang hadir saat jumpa pers sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan PK MA Nomor 99/PK/TUN/2016 terdiri dari Kepala Dinas LH Kehutanan Provinsi Jateng Sugeng Riyanto sebagai Ketua Tim pengkajian.
Kemudian, sebagai anggota Teguh Dwi Paryono (Kepala Dinas ESDM Jateng), Indrawasih (Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jateng), Iwanudin Iskandar (Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Propinsi Jateng), Agus Hendrato (UGM Yogyakarta), Heru Hendrayana (UGM Yogyakarta), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tornapilu (UGM Yogyakarta), Mukim Zakrie (UII Yogyakarta), Ridwan HOUR (UII Yogyakarta), Dwi P Sasonggko (Undip), Aji Samekto (Undip Semarang) dan Rahmat Bowo Suharto (Unisula).
Masukan dari tim ahli tersebut menurut Ganjar menyatakan, bahwa dalam Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali menyatakan, dokumen amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur Ganjar tersebut cacat prosedur.
"Sebabnya masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut khususnya terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan cekungan air tanah, serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga," jelasnya.
Ganjar menambahkan memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dan amar Putusan PK bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang hanya membatalkan izin lingkungan penambangan pabrik semen.
"Maka izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi," pungkas Ganjar Pranowo.