Gubernur Kalteng dan Sejumlah Pejabat Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Bansos
Gubernur Kalteng dan pejabat dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan konspirasi mempengaruhi pemilihan, melibatkan program bantuan sosial dan calon kepala daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama wakilnya, beberapa pejabat daerah, dan tiga calon kepala daerah, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng. Mereka diduga terlibat dalam konspirasi untuk mempengaruhi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pelapor, Sukarlan F Doemas, yang merupakan warga Kabupaten Kapuas, didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam. Mereka menyerahkan laporan secara tertulis beserta bukti-bukti ke Kantor Bawaslu Kalteng di Palangka Raya pada Kamis (3/10).
- Dugaan Korupsi di PON 2024, Menpora Bantah Koordinasi dengan Kejagung
- Ungkit Bagi-Bagi Bansos, JK Duga Ada Pengkondisian Suara Rakyat untuk Pemilu 2024
- Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
- DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program yang diduga dapat memengaruhi pasangan calon, yang diduga dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng," ungkap Rahmadi G Lentam pada Jumat (4/10).
Dalam laporan tersebut, mereka mengungkapkan tentang program bantuan sosial yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 219,9 miliar untuk sekitar 312.224 penerima manfaat.
Diduga, dalam proses penyalurannya, Pemerintah Provinsi Kalteng menyelundupkan calon kepala daerah dengan berbagai modus. Program yang dimaksud mencakup bantuan sosial (Bansos) berupa uang non tunai senilai Rp 145,8 miliar untuk 90.275 penerima manfaat, serta bantuan sosial berupa pangan (Sembako) dengan total Rp 31,1 miliar untuk 159.640 penerima.
Selain itu, terdapat juga bantuan barang kepada 307 SMA/SMK dengan total Rp 42,9 miliar untuk 62.329 siswa yang terdaftar sebagai pemilih pemula. Salah satu program yang disebutkan adalah TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) tahun 2024, dengan kuota untuk 13.113 mahasiswa di jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata-1.
Anggaran untuk program ini bersumber dari uang negara sebesar Rp 98,3 miliar.
"Syarat khusus untuk program ini mengharuskan pelamar melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD), yang saat ini dipimpin oleh Agustiar Sabran, salah satu calon gubernur Kalteng dan kakak kandung dari petahana, Sugianto Sabran," jelas Rahmadi.
Selanjutnya, dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa sembako, sering kali melibatkan Agustiar Sabran, calon gubernur, Edy Pratowo, calon wakil gubernur petahana, M Alfian Mawardi, calon Bupati Kapuas, dan Rahmat Hidayat, calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar).
Sugianto menegaskan bahwa peningkatan signifikan dalam besaran bansos dan frekuensi penyalurannya tidak ada hubungannya dengan pemenangan calon tertentu. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri deklarasi pilkada damai di Bundaran Besar Palangka Raya pada Selasa (24/9/2024) lalu.
"Kalteng pernah menjadi daerah dengan inflasi tertinggi ketiga se-Indonesia. Kami melakukan intervensi melalui pasar murah," ujarnya. Sementara itu, upaya untuk menghubungi Agustiar Sabran, Edy Pratowo, dan beberapa pihak lainnya dari total 14 yang dilaporkan belum membuahkan hasil.
Dasar untuk Penyampaian Laporan
Rahmadi mengungkapkan bahwa laporan tersebut merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
"Kami berharap Bawaslu dapat menelaah laporan yang kami ajukan, karena dalam pelaksanaannya, Bawaslu memiliki dua peran, yaitu mendeteksi peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran dan menerima laporan dari masyarakat," tuturnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam laporan ini termasuk Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, ASN yang mencakup kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak dari sektor swasta.
Rahmadi menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini diduga berlangsung sejak 23 Maret 2024 hingga penetapan pasangan calon (paslon) Pilgub Kalteng pada 22 September 2024.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," jelasnya.
Rahmadi menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, kepala daerah dan jajarannya dilarang menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih. Kuasa hukum dari R & Partners Law Firm ini berharap agar Bawaslu Kalteng segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
"Jika ini merupakan pelanggaran administrasi yang murni dan menjadi kewenangan Bawaslu, maka mereka dapat mengambil keputusan sendiri," tutupnya.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
"Kami akan melakukan kajian awal. Jika memenuhi syarat formil dan materiil, kami akan melakukan registrasi," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (10/4/2024).
Nurhalina menambahkan bahwa, mengingat berkaitan dengan tindak pidana pemilihan dan netralitas, setelah registrasi, dalam waktu 1x24 jam, mereka akan melakukan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). "Di dalamnya terdapat perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Keterkaitan antara Para Terlapor
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, diduga memiliki keterkaitan dengan beberapa kandidat kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Salah satu di antaranya adalah Agustiar Sabran, calon Gubernur Kalteng dengan nomor urut 3, yang juga merupakan adik kandungnya.
Agustiar berpasangan dengan Edy Pratowo, Wakil Gubernur yang saat ini menjabat dan sebelumnya mendampingi Sugianto dalam periode kedua kepemimpinannya.
Agustiar mulai dikenal publik setelah menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) pada tahun 2016, setahun setelah Sugianto terpilih sebagai gubernur.
Selain itu, Agustiar juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang (APTA) Kalteng dan CEO Kalteng Putra FC, yang baru-baru ini dikenakan sanksi karena gagal membayar gaji pemain. Calon Bupati Kotawaringin Barat, Rahmat Hidayat, yang akrab disapa Romi, juga diketahui memiliki kedekatan dengan Sugianto.
Romi, yang merupakan kader PPP dan menjabat sebagai anggota DPRD Kobar periode 2009-2014, berperan dalam kemenangan Sugianto pada Pilkada 2015. Pada tahun 2022, Romi diangkat sebagai Komisaris Independen di PT Bank Kalteng dan saat ini juga menjabat sebagai Ketua KONI Kalteng, menggantikan Eddy Raya pada tahun 2023.
Dalam Pilkada Kobar, Romi maju berpasangan dengan Eko Sumarno, yang sebelumnya merupakan calon wakil Sugianto saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kobar pada tahun 2010. Namun, kemenangan mereka dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan kecurangan. Sugianto Sabran secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Alfian, yang merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng, untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Kapuas dalam Pilkada 2024. Sugianto yakin bahwa Alfian memiliki potensi yang besar.
"Saya berharap yang saya dukung dapat terpilih. Saya memperkenalkan Ketua KNPI, Alfian Mawardi. Semoga dia bisa mengikuti jejak saya sebagai kakaknya," ujar Sugianto.