Gubernur Kaltim Terbitkan Aturan Pembatasan ASN ke Luar Daerah
Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/3290/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.
Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/3290/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.
"Surat edaran ini, selain berdasar keputusan presiden, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, di Samarinda, Kamis (2/12) seperti dilansir Antara.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Kapan Hari Bela Negara diperingati? Setiap 19 Desember, bangsa Indonesia memperingati Hari Bela Negara.
-
Bagaimana Hari Lahir Persandian Nasional diperingati? Peringatan Hari Persandian Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dalam menjaga kedaulatan negara serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam bidang persandian.
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru dengan cara yang spesial? Membuat rencana perjalanan untuk berkunjung ke tempat-tempat yang indah dan penuh suasana natal akan menambahkan kesan istimewa dalam liburan tahun baru.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Kapan perayaan Tahun Baru Hijriyah? Perayaan tahun baru Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharam, dalam kalender Hijriah.
Melalui surat edaran tersebut, kata dia, kepada seluruh PNS/non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional Tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS/non-PNS yang melaksanakan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Syafranuddin menambahkan kebijakan tersebut juga berlaku bagi PNS/non-PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Begitu juga dengan cuti, di mana ASN/non-ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama dengan hari libur nasional.
"Kecuali, melahirkan atau sakit keras," ujarnya.
Namun demikian, pegawai juga diminta melakukan pencegahan, mulai menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Sementara pemerintah, melalui tim terkait, tetap melakukan testing, tracing dan treatment dalam penanganan Covid-19 di masa pandemi ini," ucapnya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi bagi pegawai sesuai ketentuan.
"Surat edaran gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," ujar Ivan, sapaan akrab Syafranuddin.
Baca juga:
Jelang Libur Natal di Tengah Pandemi, Gubernur Sumut Minta Pemuka Agama Lakukan Ini
DPR Minta Kementerian Satu Koordinasi Antisipasi Lonjakan Covid-19 usai Tahun Baru
Antisipasi Pemudik, DPR Saran PPKM Level 3 saat Libur Natal Lebih dari Sepekan
Syarat Ketat Perjalanan Libur Akhir Tahun
Polisi Tutup 10 Ruas Jalan di Bandung pada Malam Tahun Baru 2022