Gudang pengoplos digerebek, 1.280 karung pupuk bersubsidi disita
Ulah para tersangka merugikan negara lebih dari Rp 208 juta.
Penyimpangan pupuk bersubsidi di satu gudang di Desa Kota Rantang, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, terbongkar. Petugas menemukan 1.280 karung atau 64 ton pupuk urea bersubsidi dioplos menjadi nonsubsidi.
"Lokasi yang kita gerebek itu dijadikan tempat penjemuran. Setelah diberi cairan kimia, pupuk urea bersubsidi dijemur hingga berubah dari pink menjadi putih. Kemudian pupuk dipindah ke karung nonsubsidi dan dijual di pasaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Selasa (23/2).
Penggerebekan dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin (22/2). Upaya itu dilakukan setelah mereka mengembangkan penangkapan truk mengangkut 24 ton pupuk di Jalan Lintas Sumatera beberapa waktu lalu.
Dari lokasi penggerebekan, petugas hanya menemukan seorang pemasok bersama tiga pekerja tengah melakukan penjemuran. Namun, berdasarkan pemeriksaan dilakukan, usaha ilegal yang sudah berlangsung 4 bulan itu dimiliki seseorang berinisial M. Dia dibantu 15 pekerja.
"Pelaku masih kita kejar," sambung Haydar.
Pupuk bersubsidi diselewengkan sebenarnya buat dikirim ke Aceh.
"Jadi, dari luar Sumut dibawa ke Desa Kota Rantang, Hamparan Perak, Deli Serdang, untuk dijemur dan dikemas lagi dan diedarkan di wilayah Sumut," sambung Haydar.
Polisi sudah menghitung kerugian dari tindak penyelewengan itu. Hanya dari 1.280 karung atau 64 ton pupuk bersubsidi, pelaku telah merugikan negara lebih dari Rp 208 juta.
Pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalur Pupuk Subsidi Pertanian, Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.