Gugat Bareskrim, Novel Baswedan tak akan hadir di pengadilan
Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum Novel sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim penasihat hukum Novel Baswedan, Bahrain mengatakan, kliennya tak akan hadir dalam dalam pengajuan permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri. Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum Novel sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Novel tidak dihadirkan dulu," tutur Bahrain saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5).
Gugatan itu ditujukan kepada Bareskrim Polri, yang diduga telah melakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadi Novel di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tim kuasa hukum Novel menilai, dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, memang masuk ke dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi, juga masuk dalam objek praperadilan tersebut.
Diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap dari kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.