Gunakan faktur pajak fiktif, 63 Wajib Pajak di Jateng terancam dibui
Penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif merupakan perbuatan pidana dan bisa diancam hukuman 6 tahun bui.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP) II Solo dan Kantor Pelayanan Pajak (KP) Pratama, melakukan klarifikasi terhadap 63 Wajib Pajak (WP) pengguna faktur pajak fiktif. Dari 63 WP tersebut jumlah total PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp 21. 585.128.916, tersebar di 10 KPP Pratama.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo mengatakan klarifikasi pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dilakukan oleh Satgas khusus dengan melibatkan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP Jateng II dan KPP Pratama.
"Pelibatan ini agar penanganan kami bisa lebih cepat, sistematis dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif," ujar Yoyok kepada wartawan di kantornya, Jalan MT Hartono No 5, Manahan, Solo, Senin (3/8).
Yoyok menambahkan, penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang.
"Kami tetap mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi. Agar para Pengusaha Kena Pajak pengguna faktur fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya," jelasnya.
Jika tak kooperatif, tegas dia, pihaknya akan melanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan. "Kami terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Ini upaya kami untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana bidang perpajakan," pungkasnya.