Guru Besar UGM gugat menantunya karena ambil box bayi dan kasur
Anasa menambahkan bahwa barang-barang yang dibawa oleh kliennya saat pindahan memang sebagian merupakan pemberian sang mertua saat anak kliennya lahir. Sehingga, sambung Anasa, klien kami menganggap bahwa barang itu tak masalah jika dibawa pindah dari rumah mertua.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Bambang Rudiarso menggugat menantunya sendiri, Nyayu Putri (33) karena mengambil beberapa barang di antaranya adalah box bayi, kasur dan air conditioner (AC). Nyayu digugat karena mengambil barang tersebut dari rumah Bambang saat proses pindah rumah.
Kuasa Hukum Nyayu, Anasa Wijaya menuturkan bahwa kliennya selama menikah dengan anak dari Bambang memang tinggal di rumah Bambang. Nyayu tinggal di rumah mertuanya karena sang suami bekerja di luar kota.
"Barang yang diambil oleh klien kami ini merupakan barang yang masih dibutuhkan oleh anak klien kami yang juga merupakan cucu Bambang. Anak klien kami masih berumur 1,5 tahun. Barang diambil karena klien kami sedang proses cerai dengan suaminya dan proses pindah rumah dari rumah mertuanya," jelas Anasa saat dihubungi, Selasa (16/5) malam.
Anasa menambahkan bahwa barang-barang yang dibawa oleh kliennya saat pindahan memang sebagian merupakan pemberian sang mertua saat anak kliennya lahir. Sehingga, sambung Anasa, klien kami menganggap bahwa barang itu tak masalah jika dibawa pindah dari rumah mertua.
"Klien kami pindah karena sudah tak nyaman lagi tinggal di rumah mertua. Apalagi sedang dalam proses cerai yang akhirnya perceraian ini dikabulkan oleh Pengadilan Agama pada awal tahun 2017. Jadi, kasus ini cukup panjang rentetannya. Klien kami juga melaporkan mantan suaminya ke Polres Sleman karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mantan suami juga melaporkan kasus serupa. Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan Polres Sleman. Kemudian ada kasus tuduhan pencurian ini oleh mertua klien kami," papar Anasa
Anasa menjelaskan bahwa untuk kasus gugatan pencurian box bayi, AC dan kasur tersebut sudah menjalani sidang perdana pada Senin (15/5) yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Agenda sidang perdana, kata Anasa, merupakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Nyayu disebutkan dengan sengaja mengambil barang milik Bambang pada 16 Maret 2016 silam.
"Klien kami didakwa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian jo pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Kerugian yang disebutkan adalah sebesar Rp 8 jutaan. Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa," pungkas Anasa.
Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi Bambang via telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bambang belum berhasil dikonfirmasi.
Baca juga:
Hilang terseret ombak, santri asal Tasikmalaya ditemukan tewas
Hilang terseret ombak, santri asal Tasikmalaya ditemukan tewas
Pemilik tanah bangun pagar, 9 keluarga tak bisa keluar rumah
Tutup jalan warga & tak punya IMB, pembangunan pagar di DIY disegel
Tutup jalan warga & tak punya IMB, pembangunan pagar di DIY disegel
Sempat dibubarkan & intimidasi, pameran seni Wiji Thukul jalan terus
Polisi amankan delapan provokator saat aksi dukung Ahok di Yogya
Polisi amankan delapan provokator saat aksi dukung Ahok di Yogya
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Mengapa Yogyakarta memiliki status istimewa? Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Bagaimana Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, Yogyakarta yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).
-
Apa yang dimaksud dengan "Abhimantrana" dalam pameran Keraton Yogyakarta? Dilansir dari Jogjaprov.go.id, pameran ini mengangkat istilah “Abhimantrana” yang berarti upacara, doa-doa, dan pepujian.