Guru Besar UGM Kena Sanksi Etik Terkait Postingan Tentang Ade Armando
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi etik kepada guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya, terkait postingannya tentang insiden pengeroyokan Ade Armando beberapa waktu yang lalu.
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi etik kepada guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya, terkait postingannya tentang insiden pengeroyokan Ade Armando beberapa waktu yang lalu.
Sanksi etik ini diberikan UGM berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani oleh Rektor UGM, Prof Ova Emilia pada 19 Juli 2022 lalu.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).
Ova menyebut sanksi etik yang dijatuhkan kepada Karna Wijaya, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Selain itu, selama dua semester Prof Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan Universitas Gadjah Mada dan/atau Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) UGM," tutur Ova.
"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," imbuh Ova.
Selain itu Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan Prof Karna Wijaya untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Berdasarkan rekomendasi itu, Rektor UGM memutuskan agar pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani oleh Tim Pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM.
Baca juga:
Mahasiswa Asal Riau Ini Berhasil Masuk UGM di Usia 15 Tahun, Ini Sosoknya
Heboh Anarkisme Suporter Sepak Bola, Psikolog UGM Jelaskan Penyebabnya
Tim Bimasakti UGM Raih Peringkat Satu pada Lomba Mobil Balap di Belanda, Ini Faktanya
Sempat Merasa Insecure, Ini Kisah Inspirasi Anak Petani Gunung Lawu Kuliah di UGM
Akademisi UGM Ungkap Kontribusi Perguruan Tinggi Dalam Cita-Cita Jokowi
UGM Akan Luncurkan Candi Borobudur Versi Metaverse, Ini Faktanya