Guru ngaku PNS Kemenag di Malang tipu calon jemaah haji
Pelaku mengaku bisa membantu mempercepat pemberangkatan jemaah haji dengan syarat membayar sejumlah uang.
Ahmad Sufandi (32), seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Malang melakukan penipuan kepada para calon jemaah haji. Pelaku mengaku bisa membantu mempercepat pemberangkatan jemaah haji dengan syarat membayar sejumlah uang.
Pelaku dalam aksinya mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Setiap beraksi pelaku mengenakan baju khaki PNS warna cokelat, berikut surat tugas palsu dan kartu identitas (ID Card).
Warga Jalan Diponegoro 7 Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu sehari-hari bekerja sebagai seorang guru. Dia mengajar seminggu sekali di sebuah MI di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sufandi dilaporkan salah satu korbannya, SP warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Seseorang awalnya melaporkan petugas Kemenag yang mengaku dapat mengajukan kuota haji dengan membayar sejumlah uang," kata Kompol HM Supari, Kapolsek Dau, Kabupaten Malang, Selasa (30/8).
Korban curiga pada pelaku, karena setelah dibayar tidak diperoleh kabar kepastian tentang keberangkatan korban untuk menjalankan ibadah haji. Korban akhirnya dilaporkan karena tindak penipuan.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku bukan pegawai Kemenag. Pakaian dan identitas digunakan hanya untuk meyakinkan korbannya.
"Total terdapat enam orang korban. Para korban menyetorkan uang antara Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta," katanya.
Korban yang sudah mendaftar naik haji, dijanjikan akan segera berangkat. Daftar antriannya akan disegerakan sehingga dalam tahun ini segera berangkat.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Uang yang disetorkan digunakan untuk membeli baju batik seragam haji yang diserahkan korbannya.
Sementara uangnya masuk kantong pribadi dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku mengaku kepepet hutang sehingga malakukan aksinya.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian untuk bayar utang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.