Guru Pemerkosa 12 Santri Diduga Sewa Hotel & Apartemen Pakai Dana Bantuan Pemerintah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, beberapa tempat yang dilakukan untuk memperkosa muridnya berada di luar lingkungan sekolah.
Herry Wirawan (36) memerkosa belasan muridnya di berbagai tempat. Biaya yang digunakan diduga dari hasil penyelewengan dana bantuan didapatkan dari pemerintah untuk lembaga pendidikan yang dimilikinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, beberapa tempat yang dilakukan untuk memerkosa muridnya berada di luar lingkungan sekolah.
-
Kenapa keluarga korban meminta pelaku dipenjarakan? “Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,”
-
Kenapa orang tua rela berkorban demi anak? Dalam setiap langkah yang orang tua ambil, baik itu dalam mencari nafkah, memberikan pendidikan, atau memberikan dukungan emosional, orang tua selalu berfokus pada kepentingan di atas diri mereka sendiri.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
Meski demikian, dia mengaku belum bisa menyampaikan hal lainnya secara detil. Dugaan mengenai penyalahgunaan anggaran tersebut memerlukan pendalaman penyelidikan.
"Ada dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan bahwa kemudian terdakwa menggunakan dana menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan, misalnya, katakanlah menyewa apartemen. Kemungkinan itu nanti didalami lagi," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12).
Sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, pemerkosaan yang dilakukan Herry dalam periode tahun 2016 hingga 2021 terjadi di berbagai tempat.
Di antaranya, Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berharap terdakwa kasus ini mendapat hukuman berat oleh majelis hakim. Di sisi lain, ia berharap masyarakat luas tidak menyamaratakan semua guru memiliki perilaku serupa.
"Sekitar 12 ribu pondok pesantren yang ada di Jawa Barat belum ditambah mungkin Majlis -Majlis, termasuk juga Madrasah Diniyah kemudian juga yang lainnya itu harapan kami tidak disamaratakan," harap dia.
Bberdasarkan hasil penelusurannya, ia mendapat banyak informasi terdakwa memiliki perilaku yang tidak baik. "Ternyata memang saya bertanya kepada orang- orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi ga benar terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," katanya.
Disinggung mengenai pengawasan dari Pemerintah Daerah, khususnya di tingkat Provinsi sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Diharapkan Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, Pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Jawa Barat.
Baca juga:
Tak Berizin, Pesantren Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Ditutup
DPRD Minta Pemkab Garut Jamin Kebutuhan 11 Korban Pemerkosaan Guru Pesantren
Pesantren Guru Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan Tak Berizin
Ini Sosok Guru yang Hamili 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan 9 Anak
Muncul Kasus Pemerkosaan di Pesantren Bandung, Kemenag Ambil Langkah Pindahkan Santri
Wali Kota Oded Perintahkan Dinas Beri Lindungi Psikologis Santri Korban Asusila