Habib Bahar Hina Jokowi, Mabes Polri Tindak Lanjuti Laporan
Habib Bahar bin Smith dipolisikan akibat ucapan dalam ceramahnya yang menghina Presiden Jokowi. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Habib Bahar juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Habib Bahar bin Smith dipolisikan akibat ucapan dalam ceramahnya yang menghina Presiden Jokowi. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Habib Bahar juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"(Laporannya) sudah diterima oleh Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Bahlil tentang kondisi kabinet Jokowi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa situasi di dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam keadaan baik. Dia membantah jika ada menteri yang merasa tidak nyaman berada di Kabinet.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Dedi menuturkan, kepolisian akan menindaklanjuti semua laporan yang dilayangkan masyarakat, termasuk laporan terhadap Habib Bahar. Rencananya, hari ini laporan tersebut akan diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Hari ini laporannya akan diserahkan ke Siber, nanti Dit Siber akan mengassesment," tuturnya.
Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Istana Kutuk Perkataan Habib Bahar Hina Jokowi
Habib Bahar Dipolisikan Terkait Ceramah Hina Jokowi
Soal Tuduhan Anak PKI, Wasekjen PKB Diperiksa 2 Jam di Polda Metro
Polri Utamakan Mediasi Tangani Kasus Body Shaming
Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara
Difitnah Sebagai Anak Tokoh PKI DN Aidit, Muannas Alaidid Polisikan 40 Akun Medsos